Rabu, 9 Januari 2013

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 226 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003 di Pontianak,
Kalimantan Barat, merekomendasikan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini;
b. bahwa berkenaan dengan itu perlu menyempurnakan Petunjuk
Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka, disesuaikan dengan tujuan
Gerakan Pramuka serta selera anak-anak dan kaum muda Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor 04/MUNAS/2003.
3. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor 11/MUNAS/2003.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007, tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981, tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.
6. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982, tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
7. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 187 Tahun 2006, tentang
Seragam Khusus Upacara Bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981 dan
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 187 Tahun 2006.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
sebagaimana tersebut pada lampiran I dan lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh
Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
1
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 226 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal dan sebagai wadah
pembinaan pengembangan kaum muda melalui kepramukaan, yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala
sesuatu diusahakan bernilai pendidikan, Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang
membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam
anggota Gerakan Pramuka berikut tanda pengenalnya.
b. Semua anggota Gerakan Pramuka mengenakan pakaian seragam, yang bentuk, corak,
warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis kelamin,
perkembangan jasmani dan rohani, kegiatan yang dilakukan dalam kepramukaan,
serta disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan.
Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir
dan satuan Gerakan Pramuka, untuk mengatur pemakaian pakaian seragam anggota
Gerakan Pramuka agar dapat menunjang usaha pencapaian tujuan Gerakan Pramuka,
serta memberi petunjuk kepada para anggota Gerakan Pramuka putri dan putra dalam
pemakaian seragam secara benar, tertib dan rapih.
3. Dasar.
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor 04/MUNAS/2003, Catatan dan Saran atas
Laporan Pertanggung-jawaban Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 1998 – 2003.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11/MUNAS/2003 tentang
Rekomendasi Munas Gerakan Pramuka Tahun 2003.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981 tanggal 18 Juni 1981
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka
e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tanggal 31 Mei 1982
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 187 Tahun 2006 tanggal 28 Desember
2006 tentang Seragam Khusus Upacara Bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
4. Ruang Lingkup.
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Fungsi, Tujuan, dan Sasaran
c. Kelengkapan dan jenis pakaian seragam
d. Pakaian Seragam Pramuka Putri
2
e. Pakaian Seragam Pramuka Putra
f. Tata cara pemakaian pakaian seragam
g. Penutup.
5. Pengertian.
a. Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka selanjutnya disebut Pakaian Seragam
Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang
bentuk, corak, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b. Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah warna coklat muda dan coklat tua. Warna
tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di
masa perang kemerdekaan (1945-1949) antara lain warna coklat, hijau, dan wulung.
Dari ketiga warna tersebut dipilih warna yang dapat diserasikan dengan warna
bendera kebangsaan Merah Putih, yang dipakai untuk setangan leher dan pita leher
pramuka.
c. Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota
Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian
seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.
d. Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota
Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan tertentu dalam perkemahan, agar
lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.
e. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan oleh sebagian anggota
Gerakan Pramuka secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu, misalnya:
agama.
f. Pakaian Seragam Khusus Upacara adalah pakaian yang dikenakan oleh anggota
dewasa Gerakan Pramuka yang diperuntukan bagi para Andalan dan Mabi pada
tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang
pemakaiannya secara khusus untuk upacara memperingati Hari Proklamasi
Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri
upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4 dan acara resmi kepanduan di luar
negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan
Pramuka.
g. Pakaian Seragam Tambahan adalah pakaian yang diperlukan pada waktu-waktu
tertentu, ketika menghadiri/mengikuti acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh
Gerakan Pramuka, pemerintah atau organisasi lain termasuk apabila mengikuti
kegiatan di luar negeri.
BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN SASARAN
1. Fungsi.
Pakaian seragam dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai sarana atau salah satu alat
pendidikan bagi anggota-anggotanya, untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Setiap
anggota Gerakan Pramuka, yang mengenakan pakaian seragam dan/atau atribut Gerakan
Pramuka bertanggung jawab untuk berakhlak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka
untuk menjunjung tinggi harkat, martabat, dan jiwa korsa sebagai anggota Gerakan
Pramuka.
2. Tujuan.
3
Pakaian seragam dalam Gerakan Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka
yang mengenakannya memiliki jiwa korsa, berdisiplin, patriotis serta rasa kebanggaan.
3. Sasaran.
a. Menumbuhkembangkan jiwa persatuan dan kesatuan serta jiwa pramuka.
b. Meningkatkan sikap disiplin dan rasa tanggung jawab.
c. Menanamkan cara hidup sederhana, tertib, indah, bersih, dan sopan.
d. Memupuk rasa kebanggaan.
BAB III
KELENGKAPAN DAN JENIS PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian Seragam Pramuka terdiri atas:
a. Tutup kepala, tanda topi
b. Baju pramuka:
1) Baju/blus untuk pramuka putri
2) Kemeja untuk pramuka putra
c. Rok/bawahan pramuka untuk pramuka putri
d. Celana pramuka untuk pramuka putra
e. Pita leher untuk pramuka putri
f. Setangan leher untuk pramuka putra
g. Ikat pinggang
h. Kaos kaki
i. Sepatu
j. Tanda pengenal
2. Jenis-jenis Pakaian Seragam Pramuka.
a. Pakaian Seragam Harian.
b. Pakaian Seragam Kegiatan.
c. Pakaian Seragam Khusus.
d. Pakaian Seragam Khusus Upacara.
e. Pakaian Seragam Tambahan.
BAB IV
PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTRI
1. Pakaian Seragam Harian terdiri atas:
a. Tutup kepala, tanda topi.
b. Baju/blus pramuka.
c. Rok/bawahan pramuka.
d. Pita leher.
e. Kaos kaki (hanya untuk Pramuka Siaga dan Penggalang).
f. Sepatu.
g. Ikat pinggang (hanya untuk Pramuka Penggalang).
h. Tanda pengenal.
4
2. Jenis Pakaian Seragam Harian.
a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari kain coklat tua
b) berbentuk topi joki, dengan lima potongan
c) pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat muda lebar 1/4 cm
d) pada bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan diberi bulatan
hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm berwarna coklat tua
e) bagian belakang dari topi diberi elastik
f) lebar lidah topi bagian depan 5 cm (sintong)
2) Baju/blus pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) berbentuk baju kurung lengan pendek
c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm
d) kerah baju model shiller
e) tidak memakai buah baju (kancing)
f) tidak memakai lidah bahu
g) mempunyai dua saku pada bagian muka bawah baju/blus
h) baju/blus dipakai di luar rok/bawahan
3) Rok/bawahan pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) berbentuk rok lipatan (plooi) yang bagian dalamnya masing-masing 3 cm
c) jumlah lipatan disesuaikan dengan lingkar pinggang pemakai
d) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 80 cm, dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 7-8 cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang (+ 5 cm dibawah lutut)
b) warna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga putri lihat gambar pada lampiran II.
b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari anyaman bambu, warna coklat muda
b) berbentuk topi bulat
c) lebar lidah topi + 3,5 cm
2) Baju/blus pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) berbentuk baju
5
c) buah baju di depan berwarna sama dengan baju/blusnya
d) ditambah lipatan selebar 2,5 cm melintang di dada
e) lengan pendek
f) kerah baju model shiller
g) memakai lidah bahu lebar 2,5 cm
h) bagian bawah baju dimasukkan ke dalam rok-kulot/bawahan
3) Rok/bawahan pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat tua
b) berbentuk rok-kulot dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi)
masing-masing sedalam 5 cm
c) bagian belakang tanpa lipatan, hanya menggunakan kupnat
d) memakai retsleting di bagian belakang rok-kulot (berwarna coklat tua)
e) dua saku di depan (saku timbul) di atas lipatan rok-kulot, memakai tutup, dan
memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan
pemakai)
f ) rok-kulot memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang
g) memakai ikat pinggang berwarna hitam
h) panjang rok-kulot 5 cm di bawah lutut
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 90 cm dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan.
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang (+ 5 cm dibawah lutut)
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang putri lihat gambar pada lampiran II.
c
. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari anyaman bambu, warna coklat muda
b) berbentuk topi bulat
c) lebar lidah topi + 3,5 cm
2) Baju/blus pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat
c) lengan pendek
d) kerah model setali
e) memakai lidah bahu selebar 3 cm
f) dua saku, menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12 - 14 cm
g) di atas saku pada pinggang digunakan ban pinggang hiasan selebar 2 cm
6
h) ban pinggang bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian
depan dipasang mulai dari garis prinses, keduanya dipertemukan dengan
gesper yang dipasang mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3
cm dari gesper
i) panjang baju/blus sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok/bawahan.
3) Rok/bawahan pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) model tanpa lipatan/plooi, bagian bawah melebar (model “A“)
c) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut
d) memakai retsleting berwarna coklat tua yang dipasang pada bagian belakang
rok/bawahan
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 110 cm dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan
5) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak/Pandega putri lihat gambar pada lampiran II.
d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat tua
b) berbentuk peci
c) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung
dengan jarak 3 cm
d) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi
2) Baju/blus pembina pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat
c) berlengan pendek
d) kerah model setali
e) memakai lidah bahu selebar 3 cm
f) dua saku, menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12 - 14 cm
g) di atas saku pada pinggang digunakan ban pinggang hiasan selebar 2 cm
h) ban pinggang bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian
depan dipasang mulai dari garis prinses, keduanya dipertemukan dengan gesper
yang dipasang mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari
gesper
i) panjang baju/blus sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok/bawahan
3) Rok/bawahan pembina pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) model rok lurus/span
7
c) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)
d) memakai ritsleting berwarna coklat tua yang dipasang di bagian belakang
rok/bawahan
e) panjang rok 5 cm di bawah lutut
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih,
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 110 cm dan disimpulkan,
(2) panjang pita dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
d) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan
5) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah/sedang
Contoh Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka putri lihat gambar pada lampiran II.
e. Pakaian Seragam Harian Andalan dan anggota Majelis Pembimbing.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat tua
b) berbentuk peci
c) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung
dengan jarak 3 cm
d) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi.
2) Baju/blus andalan dan anggota majelis pembimbing:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat
c) lengan blus 3/4 panjang
d) kerah model setali
e) tanpa lidah bahu dan tanpa ban pinggang
f) dua saku, menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
dengan tinggi saku 12 - 14 cm
g) panjang baju/blus sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok/bawahan.
3) Rok/bawahan andalan dan anggota majelis pembimbing:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) model rok lurus/span
c) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)
d) memakai retsleting berwarna coklat tua yang dipasang di belakang
e) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut.
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 110 cm dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat
disesuaikan dengan besar badan pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
d) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan
8
5) Sepatu:
a) dibuat dari kulit
b) model tertutup
c) warna hitam
d) bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm)
Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Mabi putri lihat gambar pada lampiran II.
3. Pakaian Seragam Kegiatan.
a. Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat
mengenakan pakaian seragam kegiatan.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk ini
dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan
kepraktisan.
c. Pakaian seragam kegiatan meliputi:
1) Tutup kepala diberi lambang Gerakan Pramuka
2) Baju dari bahan kaos lengan pendek/panjang disertai lambang Gerakan Pramuka
3) Celana panjang/kulot
4) Setangan leher berbentuk segitiga.
5) Kaos kaki dan sepatu.
6) Warna tutup kepala, baju, celana, setangan leher, kaos kaki dan sepatu bebas,
namun seragam untuk setiap kesatuan.
Contoh Pakaian Seragam Kegiatan putri lihat gambar pada lampiran II.
4. Pakaian Seragam Khusus:
Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas.
Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian,
maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka
Khusus, seperti berikut:
a. Tutup kepala:
1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)
2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:
a) kerudung bujur sangkar atau segi tiga
b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus
b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,
berlengan panjang.
c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).
d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)
2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan
dilapangan maupun diruangan
3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang,
Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).
4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah
ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Contoh Pakaian Seragam Pramuka Khusus putri lihat gambar pada lampiran II.
9
5. Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri.
Pakaian Seragam Khusus Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka
untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para
Andalan dan Mabi pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan
dalam rangka upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka,
Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan
seragam PDU 4, dan acara resmi kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan
tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri.
a. Tutup kepala:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat tua, berbentuk peci
2) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan
jarak 3 cm
3) bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi
b. Baju/blus Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
2) model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat
3) lengan blus panjang
4) kerah model setali
5) memakai lidah bahu
6) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa
7) tanpa ban pinggang
8) dua saku dalam pada bagian muka bawah, mulai dari garis potongan prinses ke
jahitan samping, dengan tinggi saku 12 - 14 cm
9) panjang baju/blus sampai garis pinggul
10) dikenakan di luar rok/bawahan
11) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Rok/bawahan Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua
2) model rok lurus/span
3) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)
4) memakai retsleting berwarna coklat tua yang dipasang di belakang
5) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut atau sebatas mata kaki.
d. Pita leher:
1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
2) lebar pita 3,5 cm, panjang pita 110 cm dan disimpulkan, panjang pita dari simpul
10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan
pemakai
3) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
4) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.
e. Sepatu:
1) dibuat dari kulit, warna hitam
2) model tertutup
3) bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm)
Contoh Pakaian Seragam Khusus Upacara anggota dewasa putri lihat gambar pada lampiran II.
10
6. Pakaian Seragam Tambahan.
a. Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya dapat dikenakan oleh seluruh anggota
Gerakan Pramuka, seperti jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda
Gerakan Pramuka dan pita leher harus terlihat.
b. Pakaian Seragam Tambahan untuk kegiatan kepramukaan di luar negeri.
1) sama dengan pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas, hanya diberi
badge sesuai ketentuan.
2) untuk peserta konferensi, seminar dan kegiatan yang sifatnya tidak di lapangan,
memakai jas/blazer warna coklat tua.
3) khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin dapat memakai jaket/rompi dan
bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua.
Contoh Pakaian Seragam Tambahan putri lihat gambar pada lampiran II.
BAB V
PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTRA
1. Pakaian Seragam Harian
Pakaian Seragam Harian terdiri atas:
a. Tutup kepala.
b. Baju/kemeja pramuka
c. Celana pramuka.
d. Setangan leher.
e. Kaos kaki.
f. Sepatu.
g. Ikat pinggang.
h. Tanda pengenal
2. Jenis Pakaian Seragam Harian.
a. Pakaian seragam harian Pramuka Siaga.
1) Tutup kepala :
a) berbentuk baret berwarna coklat tua
b) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan
c) tanda topi terletak di sebelah kiri
2) Baju pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) berbentuk baju kurung lengan pendek
c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm
d) kerah baju model kerah dasi
e) memakai buah baju (kancing) pada lidah baju
f) tidak memakai lidah bahu
g) mempunyai dua saku pada bagian muka bawah baju/blus
h) baju dipakai di luar celana
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat tua
b) berbentuk celana pendek (+ 3 cm di atas lutut)
c) tidak memakai ikat pinggang
11
d) diberi elastik
e) dua saku celana masing-masing di sebelah kiri dan kanan
f) memakai buah baju (kancing) atau retsleting di bagian depan celana
4) Setangan leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 90 cm dengan sudut 90º(siku-siku)
(2) panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak rapih
g) cara melipat setangan leher:
(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama,
lebar lipatan 7 cm
(2) sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama
lebar lipatan itu ke arah memanjang.
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang sampai dengan dibawah lutut (+ 5 cm)
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga putra, lihat gambar pada lampiran II.
b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang.
1) Tutup kepala:
a) berbentuk baret berwarna coklat tua.
b) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan
c) tanda topi terletak di sebelah kiri.
2) Baju pramuka/kemeja:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) berbentuk kemeja lengan pendek
c) kerah baju model kerah dasi
d) memakai lidah bahu
e) diberi buah baju (kancing)
f) memakai dua saku di dada kiri dan kanan
g) tengah saku diberi lipatan
h) memakai tutup saku
i) dikenakan di dalam celana
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat tua
b) berbentuk celana pendek sebatas lutut
12
c) memakai dua saku samping kiri dan kanan serta dua saku dibagian belakang
dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
d) diberi kantong timbul di samping kiri dan kanan
e) memakai ikat pinggang, berwarna hitam
f) pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang
g) pada bagian depan celana memakai retsleting
4) Setangan leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 100 – 120 cm dengan sudut 90º
(2) panjang sisi setangan-leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak rapih
g) cara melipat setangan leher sama dengan setangan leher Pramuka Siaga
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang (+ 5 cm dibawah lutut)
b) berwarna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah.
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang putra, lihat gambar pada lampiran II.
c. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegakdan Pandega.
1) Tutup kepala:
a) berbentuk baret berwarna coklat tua.
b) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan
c) tanda topi terletak di sebelah kiri
2) Baju pramuka/kemeja:
Sama seperti Pakaian seragam harian Pramuka Penggalang.
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) bentuk celana panjang
c) memakai dua saku samping kiri dan kanan serta dua saku dibagian belakang
dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
d) memakai ikat pinggang, berwarna hitam
e) pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang
f) pada bagian depan celana memakai retsleting
4) Setangan leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 120 – 130 cm dengan sudut 90º
(2) panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan
pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
13
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak rapih
g) cara melipat setangan leher sama dengan setangan leher Pramuka Siaga
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki pendek
b) warna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pandega putra, lihat gambar pada
lampiran II.
d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan dan anggota Majelis
Pembimbing.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),
b) berbentuk peci nasional
c) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.
2) Baju pembina pramuka, andalan dan anggota majelis pembimbing/kemeja:
Sama seperti pakaian seragam harian Pramuka Penegak/Pandega.
3) Celana pembina pramuka, andalan dan anggota majelis pembimbing:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) bentuk celana panjang
c) memakai dua saku samping kiri dan kanan serta dua saku dibagian belakang
dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
d) memakai ikat pinggang, berwarna hitam
e) pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang
f) pada bagian depan celana memakai retsleting
4) Setangan leher;
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 120 – 130 cm dengan sudut 90º
(2) panjang sisi setangan leher disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaian tampak rapih
g) cara melipat setangan leher sama dengan setangan leher Pramuka Siaga
5) Kaos kaki;
a) kaos kaki pendek
b) warna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) dibuat dari kulit, warna hitam
c) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing
putra, lihat gambar pada lampiran II.
14
3. Pakaian Seragam Kegiatan.
a. Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat
mengenakan pakaian seragam kegiatan.
b. Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk
ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan
kepraktisan.
c. Pakaian Seragam Kegiatan meliputi:
1) Tutup kepala diberi lambang Gerakan Pramuka
2) Baju dari bahan kaos lengan pendek/panjang disertai lambang Pramuka.
3) Celana panjang.
4) Setangan leher berbentuk segitiga.
5) Kaos kaki dan sepatu.
6) Warna tutup kepala, baju, celana, setangan leher, kaos kaki dan sepatu bebas,
namun seragam untuk setiap kesatuan.
Contoh Pakaian Seragam Kegiatan putra, lihat gambar pada lampiran II.
4. Pakaian Seragam Khusus.
Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas.
Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian,
maka pramuka putra dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka
Khusus, seperti berikut:
a. Tutup kepala:
1) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),
2) berbentuk peci nasional
3) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.
b. Baju/kemeja pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,
berlengan panjang.
c. Celana panjang warna coklat.
d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami).
2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan
lapangan maupun di ruangan.
3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka, Siaga, Penggalang,
Penegak/Pandega, Pembina dan Mabi.
4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah
ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Contoh Pakaian Seragam Pramuka Khusus putra, lihat gambar pada lampiran II.
5. Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra
Pakaian Seragam Khusus Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka
untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para
Andalan dan Mabi pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan
dalam rangka upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka,
Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan
seragam PDU 4, dan acara resmi kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan
tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
15
Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra
a. Tutup kepala:
1) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),
2) berbentuk peci nasional
3) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.
b. Baju Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra/kemeja:
1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
2) berbentuk kemeja lengan pendek
3) kerah baju model kerah dasi
4) memakai lidah bahu
5) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa
6) memakai dua saku tempel pada dada kiri dan kanan dengan tutup saku
bergelombang, serta dua saku dalam pada bagian muka bawah kiri dan kanan
dengan tutup saku rata
7) bagian belakang baju diberikan belahan dibawah ban pinggang
8) baju dipakai di luar celana
9) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Celana Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra:
1) dibuat dari bahan warna coklat tua
2) bentuk celana panjang
3) memakai dua saku dalam pada samping kiri dan kanan, serta dua saku dalam
pada bagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
4) memakai ikat pinggang berwarna hitam
5) bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang.
d. Setangan leher:
1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
2) berbentuk segitiga sama kaki
3) panjang sisi 120 – 130 cm dengan sudut 90º, panjang sisi setangan leher dapat
disesuaikan dengan tinggi badan pemakai
4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
5) dikenakan di bawah kerah baju
6) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas dan pemakaian tampak rapih.
e. Sepatu:
1) model tertutup
2) dibuat dari kulit, warna hitam
3) bertumit rendah
Contoh Pakaian Seragam Khusus Upacara anggota dewasa putra, lihat gambar pada lampiran II.
6. Pakaian Seragam Tambahan.
a. Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya dapat dikenakan oleh seluruh anggota
Gerakan Pramuka, seperti jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda
Gerakan Pramuka dan pita leher harus terlihat.
b. Pakaian Seragam Tambahan untuk kegiatan kepramukaan di luar negeri:
1) sama dengan pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas, hanya diberi
badge sesuai ketentuan.
16
2) untuk peserta konferensi, seminar dan kegiatan yang sifatnya tidak di lapangan,
memakai jas/blazer warna coklat tua.
3) khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin dapat memakai jaket/rompi dan
bagi Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua.
Contoh Pakaian Seragam Tambahan putra, lihat gambar pada lampiran II.
BAB VI
TATA CARA PEMAKAIAN
Tata cara pemakaian seragam pramuka.
1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan hanya
dibenarkan memakai pakaian seragam, tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan
tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya.
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/ dikukuhkan
atau mendapat perestuan, berhak memakai Pakaian Seragam Pramuka lengkap dengan
setangan leher dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan
ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan jabatannya.
3. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap,
rapih, bersih, dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lebih-lebih si pemakai
melakukan kegiatan di depan umum.
4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak
sebagai anggota Gerakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota organisasi lain yang sedang
melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai Pakaian
Seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
6. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi masa
atau organisasi politik dilarang keras memakai seragam Gerakan Pramuka dan/atau tanda
pengenal Gerakan Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi masa
atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
7. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan
Pramuka yang menggunakan Pakaian Seragam Gerakan Pramuka, bertanggungjawab atas
nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan
Darma Pramuka.
8. Pakaian Seragam Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka
atas nama Gerakan Pramuka, mengikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara
dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain.
9. Pakaian kegiatan, bakti atau olahraga hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.
10. Kwartir atau Satuan Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka
berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan
Pakaian Seragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk
penyelenggaraan ini dengan cara santun.
17
BAB VII
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum diatur dan atau diperlukan dalam petunjuk penyelenggaraan ini
akan ditentukan kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
2. Pada saat mulai berlakunya petunjuk penyelenggaraan ini, segala ketentuan yang
mengatur tentang Pakaian Seragam Gerakan Pramuka tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan petunjuk penyelenggaraan ini.
3. Petunjuk Penyelenggaraan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, 28 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

Tiada ulasan:

Catat Ulasan