Rabu, 19 November 2014

PENCEMARAN NAMA BAIK



KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan segala puji bagi Allah SWT,yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga Saya pada akhirnya dapat menyelesaikan penulisan Karya Tulis Ilmia ini dengan baik dan benar dimana makalahnya menyajikan dalam bentuk yang sederhana adapun judul makalah ini adalah “ JANGAN NODAI NAMAKU” yang merupakan salah satu Tugas Besar Akhir Semester pada mata kuliah Pancasila
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak lepas atas bimbingan dan dorongan dari semua pihak. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak Ade Malobassang SH. MH. sebagai dosen yang mengajar mata kuliah ini.
2.      Orang tua kami yang telah memberi dukungan materi dan moral sehingga dapat menyelesaikan Tugas Ini.
3.      Teman-teman kami yang telah memberi dukungan dan saling bertukar pendapat guna menambah wawasan.

                                               Makassar, 15 November 2014

    Penulis.
DAFTAR ISI
                                                                                          
Kata pengantar   ...........................................................   i
Daftar isi   ...................................................................   ii

BAB I     Pendahuluan
a.       Latar belakang   ...................................................   1
b.      Maksud Dan Tujuan   ..........................................   2
c.       Metode penelitian   ..............................................   3

BAB II    Pembahasan
A. Pandangan Pencemaran Nama Baik ....................    4
B. Dasar Hukum …………………...........................  36
C. Pengertian dan Unsur Tidak Pidana.   .................   41
D. Pengolongan Tindak Pidana...................................51
E. Grafik Cyber Crime Tahun 2013........................... 65
F Dampak Pencemaran Nama Baik……….............   70
G. Aturan Hukum Pencmaran Nama Baik Di Jaringan
     Sosial …………………………………………… 72
H. Langkah Bagus Jika Nama Baik Di Cemarkan Di
     Dunia Maya ……………………………………74
I .  Contoh Kasus ………………………………… 78
BAB III     Penutup
1. Kesimpulan Dan Saran………………………... 96
2. Daftar pustaka   ................................................   99
3. Daftar Riwat Hidup ………………………….. 104


BAB I
PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
Pencemaran Nama Baik yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunakannya. Dari sisi positif, Jaringan Sosial dapat menembus batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu. Sedang sisi negatif, pengaruh budaya luar yang dapat mempengaruhi budaya pengguna internet itu sendiri.         
            Perkembangan kejahatan pun semakin luas dan beragam. Mulai dari internet abuse, hacking, cracking, carding dan sebagainya. Mulai dari coba - coba sampai dengan ketagihan / addicted, kejahatan di internet menjadi momok bagi pengguna internet itu sendiri. Jika pada awalnya hanya coba - coba, kemudian berkembang menjadi kebiasaan dan meningkat sebagai kebutuhan / ketagihan.
            Akhir-akhir ini sering kita dengar kasus Pencemaran nama baik lewat internet. Sebagai contoh pencemaran nama baik sebuah rumah sakit oleh seorang pasien yang  bernama Dokter ira mengejar keadilan ke MA.

b.        Maksud Dan Tujuan
Sedangkan maksud penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang penulis  dapat selama belajar di Politeknik Negeri Ujung Pandang ( PNUP )
2.       Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pancasila
3.      Memberikan informasi tentang pembahasan pencemaran nama baik.
4.      Mengembangkan pembahasan tentang cyber crime.
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai tugas akhir mata kuliah Pancasila S1-Terapan, Jurasan Teknik Sipil di Bidang Jasa Kosntruksi.




c.       Metode Penelitian
            Adapun metode-metode yang dipergunakan untuk pengumpulan data dalam penyusunan makalah ini dengan cara sebagai berikut:
1.    Metode Pengamatan (Observation)
Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui pengamatan dengan tujuan mencari banyak referensi.
2.    Metode Pustaka (Library Reseach)
Metode yang menggunakan sumber-sumber pustaka, berupa buku, artikel atau yang lainnya untuk mencari informasi dengan cara membaca dan mempelajarinya.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PANDANGAN PENCEMARAN NAMA BAIK
            Sebelum kita mempelajari lebih dalam tentang pencemaran Nama Baik Maka saya sebagai Penulis akan Menjelaskan pengerti tentang apa itu Pencemaran nama Baik?, maka dalam buku ini saya akan membahas terlebih dahulu Pandangan Pengertian Pencemaran Nama Baik Berbagai reverensi / Pandangan dari berbagai Sumber.

1.1.Pandangan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Islam.
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa, kehormatan dan nama baik setiap manusia juga harus dilindungi, bebas dari tindakan pencemaran terhadapnya. Hukum Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin, pada prinsipnya telah menjaga dan menjamin akan kehormatan tiap manusia juga mengharuskan untuk menjaga kehormatan saudara-saudaranya. Seperti memberi sanksi bagi seseorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa dapat menunjukkan bukti yang telah ditentukan dalam hukum Islam
            Dalam hukum Islam, aturan tentang larangan pencemaran nama baik ini dapat kita temukan dalam berbagai jenis perbuatan yang dilarang oleh Allah mengenai kehormatan, baik itu yang sifatnya hudud seperti jarimah qadzaf, maupun yang bersifat ta’zir, seperti dilarang menghina orang lain, membuka aib orang lain,dll. Hukum pidana Islam memberikan dasar hukum pada pihak terpidana mengacu pada al-Qur’an yang menetapkan bahwa balasan untuk suatu perbuatan jahat harus sebanding dengan perbuatan itu.
Islam memasukkan pencemaran nama baik ini kepada kejahatan yang ada hubungannya dengan pergaulan dan kepentingan umum yang mengakibatkan pengaruh buruk terhadap hak-hak perorangan dan masyarakat yang begitu meluas dan mendalam dampaknya karena hukum Islam sangat menjaga kehormatan setiap manusia.
Maka hukum Islam selain menetapkan hukuman hudud bagi pelaku qadzaf, juga menetapkan hukuman duniawi untuk jenis perbuatan lain yang merendahkan kehormatan manusia yaitu berupa hukuman Ta’zir yang pelaksanaan hukumannya diserahkan kepada penguasa atau hakim atau mereka yang mempunyai kekuasaan yudikatif. Selain menetapkan hukuman seperti tersebut diatas, Islam juga mengancam para pelaku pencemaran nama baik orang lain dengan ancaman Neraka diakhirat kelak, karena Islam sangat menjaga kehormatan dan nama baik seseorang hambanya.
 Islam mengajarkan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan majunya tekhnologi, maka Islam dengan ajaranya menjaga umatnya agar hidup tentram dan merdeka dalam memanfaatkan tekhnologi.
Sehingga saat ini berkembang juga kejahatan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan tekhnologi. Oleh sebab itu dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sangat merugikan korban, karena harkat dan martabatnya jadi rusak. Berdasarkan latar belakang tersebut, bagaimana penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik? Penelitian ini adalah kepustakaan atau disebut juga library research, yaitu penggunaan data-data literatur yang berkaitan dengan tema pencemaran nama baik dengan memanfaatkan tekhnologi Informasi.
 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu menganalisa data dengan menggunakan pendekatan melalui dalil atau kaidah hukum Islam yang menjadi pedoman perilaku manusia. Setelah data terkumpul, lalu data direduksi, disajikan dan diverifikasi, lalu dianalisis secara deskriptik analitik, dengan proses berpikir deduktif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa :
 pertama, dikatakan bahwa Islam sangat mendukung kebebasan dalam memanfaatkan tekhnologi informasi, namun tetap pada jalur yang sudah ditetapkan al-Qur'an dan Hadis. Bukan kebebasan yang kebablasan. Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan kepanjangan tangan Hukum Islam. Artinya apa yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi ELektronik adalah hal yang baik untuk mencegah semakin semaraknya pencemaran nama baik di masyarakat;
 kedua, larangan dalam Pasal 27 ayat 3 dapat dikatakan tindak pidana, karena melihat dampaknya dapat merusak agama, nyawa, keturunan dan sebagainya.
Adapun sanksinya menurut kepastian hukum Islam seperti apa yang telah ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidananya dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah, Sedangkan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan sanksinya dalam pandangan hukum Islam diqiyaskan dengan kajahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman, qazaf (menuduh zina), berita bohong.
Sesuai dengan Al-Qur'an yaitu surat an-Nur ayat 11. Dengan demikian kepastian hukum dalam hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan sanksi moral yakni tidak diterima kesaksiannya seumur hidup. Serta tetap dengan mengedepankan asas-asas hukum dan keadilan yang beradab.
1.2. Pandangan pencemaran nama baik menurut kamus besar bahasa Indonesia

            pencemaran nama baik juga dapat di golongkan dalam Fitnah, fitnah dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yg disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). Dan bila digunakan dalam kata kerja berarti mempunyai makna menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan dan sebagainya).
Pengaturan fitnah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dari penjelasan di atas sudah barang tentu bahwa fitnah adalah termasuk tindakan pidana. Yang berlaku hukum bagi siapa yang melakukannya.
Tindak pidana fitnah juga sudah ada dan juga diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Disebutkan dalam BAB XVI Penghinaan pasal 311 (1): “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Juga disebutkan dalam pasal 317 (1): “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pengaduan fitnah seperti dalam rumusan di atas, jika dirinci maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1.        Unsur objektif:
a.        Perbuatan:
-    Mengajukan pengaduan
-    Mengajukan pemberitahuan.
b.    Caranya:
       -    Tertulis
       -    Dituliskan
c.    Objeknya tentang seseorang.
d.    Yang isinya palsu.
e.    Kepada penguasa.

f.    Sehingga kehormatannya atau nama baiknya  
       terserang.
2.        Unsur subjektif: Dengan sengaja
Ada dua bentuk tingkah laku dalam pengaduan fitnah, ialah mengadukan pengaduan atau mengadukan, dan mengajukan pemberitahuan atau melaporkan. Kedua perbutaan ini mempunyai sifat yang sama, ialah menyampaikan informasi kepada penguasa tentang seseorang yang isinya palsu.
Perbedaan antara dua perbuatan itu diadakan berhubung dengan sistem KUHP yang membedakan antara tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan yang buasa disebut tindak pidana biasa.
Unsur tertulis dan dituliskan, merupakan dua cara mengajukan pengaduan atau pemberitahuan itu. Secara tertulis maksudnya si pembuat yang mengadukan atau melaporkan dengan membuat tulisan (surat), ditanda tanganinya kemudian disampaikan kepada pejabat/penguasa. 
Mengajukan secara tertulis ini tidak saja berarti menyampaikan langsung oleh si pembuat kepada penguasa, tetapi bisa juga disampaikan dengan perantaraan kurir atau melalui  kantor pos, atau telegram, bahkan  juga dapat melalui pesan SMS atau mengirimkan rekaman kaset.
Sedangkan yang dimaksud menyampaikan  dengan dituliskan, ialah si pembuat datang menghadap kepada penguasa yang berwenang. Kemudian menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan tentang seseorang yang disertai permintaan pada pejabat tersebut agar supaya isi pengaduan atau pemberitahuannya dituliskan.
Inisiatif untuk dituliskannya pengaduan atau pemberitahuan harus dari si pembuat, bukan dari pejabatnya.
      Tentang apa yang diadukan atau diberitahukan adalah mengenai seseorang tertentu, bukan perbuatan seseorang, dan isinya adalah palsu. Jadi yang palsu atau tidak benar bukanlah perbuatan yang dilaporkan, tetapi orangnya yang dilaporkan atau diadukan itu yang palsu.
Misalnya ada pencurian, si A mengajukan pelaporan tentang adanya pencurian dirumahnya dan dia menyebut si B sebagai pembuatnya, padahal diketahuinya bukan si B, ini palsu karena yang benar adalah si C.
Tentu saja kehormatan atau nama baik si B tercemarkan karena itu. Bisa saja terjadi bahwa pencurian yang dilaporkan memang benar-benar ada.
Perbuatan apa yang dilaporkan itu adalah segala perbuatan yang memalukan orang, maka pejabat yang menerima pengaduan atau pemberitahuan itu tidaklah harus pejabat kepolisian, atau pejabat kejaksaan. Boleh pejabat administratif, asalkan pejabat administratif tersebut oleh aturan atau kebiasaan umum diperkenankan atau berwenang untuk menerima pengaduan atau pemberitahuan serta berwenang menanganinya Misalnya pejabat Kepala Desa.
   Pandangan Islam Tentang Tindak Pidana Fitnah
Islam mengajarkan kepada manusia untuk saling berbuat baik dengan saling tolong menolong, saling memahami, saling menanggung, dan saling toleransi. Dengan melakukan perbuatan tersebut maka akan tercipta suasana masyarakat yang tentram dan damai karena tidak ada penyait hati yang melekat pada mereka seperti hasad, iri, dengki dan lain sebagainya.
Allah SWT menjelaskan bahwa fitnah itu lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 191:

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاء الْكَافِرِينَ

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir”.

Juga dalam surat Al-Baqarah ayat 217:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah . Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

Dalam kaitannya dengan perkara fitnah maka dalam islam terdapat juga tindak pidana yang mempunyai unsur fitnah (tuduhan palsu) yaitu al-qadzfu.
Qadzaf secara harfiah berarti melemparkan sesuatu. Dan dalam kamus al-Munawir dalam bentuk fi’il (kata kerja) berarti memfitnah sedangkan dalam bentuk masdar (objek) berarti perbuatan fitnah atau pemfitnahan.
Istilah qadzaf dalam hukum islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina. Menurut para ulama ada bebrapa pendapat:
1)    Hanafiyah dan Hanabilah: Menuduh berbuat zina
2)  
     Syafiiyah: Menuduh berbuat zina diiringi dengan
           ejekan, hinaan, atau celaan (fi ma’radzit ta’ir)
3)  
Malikiyah: Menuduh seseorang (muslim dan merdeka) tidak memiliki garis keturunan (nasab) dari ayahnya atau kakeknya, dan atau menuduh berbuat zina.
Dasar Hukum Penuduhan (al-Qadzfu)
1.    Tentang larangan menuduh dan sanksinya. QS. An-Nuur [24]: 4

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.

2.    Perintah mendatangkan saksi. QS. An-Nuur [24]: 13

لَوْلَا جَاؤُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاء فَأُوْلَئِكَ عِندَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ

“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta”.

3.    Sanksi penuduh di akhirat. QS. An-Nuur [24]: 19

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”.

Juga sabda Rasulullah saw:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwasanya: Rasulullah saw bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang bisa membinasakan kamu, yaitu menyebabkan kamu masuk neraka atau dilaknat Allah. Para sahabatnya berkata: Wahai Rasulullah! Apakah tujuh perkara itu? Rasulullah saw bersabda: Menyekutukan Allah, melakukan perbuatan sihir, membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah melainkan dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, dan memfitnah perempuan-perempuan yang baik melakukan perbuatan zina”. (HR. Bukhari).
Berdasarkam garis hukum di dalam Al-Quran yang diungkapkan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan tidak mendatangkan empat saksi, maka sanksi hukum baginya delapan puluh kali dera.
2.    Janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang fasik.
Kesimpulan :
Ø    Keduanya baik dalam hukum positif (KUHP) maupaun dalam pandangan hukum islam (fikih jinayah) sama-sama melarang perbuatan fitnah (tuduhan palsu), karena akan menimbulkan pencemaran nama baik atau menurunkankan kehormatan seseorang sehingga seseorang itu dianggap hina dan rendah kedudukannya.
Ø    Dari segi sanksi, bahwa dalam islam hukuman cambuk dan tidak diterima kesaksiannya untuk selama-lamanya lebih menimbulkan efek jera dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam hukum positif yaitu hanya dipenjara paling lama 4 tahun.
Ø    Bahwa dalam hukum positif tidak mensyaratkan empat saksi dalam perkara pengaduan, sedangkan dalam hukum islam jelas harus mendatangkan empat saksi dalam perkara pengaduan.

1.3.Pandangan Pencemaran nama baik secara Umum
Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa bagian :
a.         Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
b.      Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan
                     Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Namun ada pula yang mengatakan perbuatan melawan hukum ini disebut sebagai penghinaan.
               Pencemaran nama baik dikenal juga dengan istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan.
            Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikianjuga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar.
 Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.
Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
  Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
  Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
  Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
      Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)      Terhadap pribadi perorangan
b)      Terhadap kelompok atau golongan
c)      Terhadap suatu agama
d)     Terhadap orang yang sudah meninggal

e)      Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri,
         kepala negara atau wakilnya 
            Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik tersebut dapat dilakukan secara lisan (Pasal 310 ayat KUHP) maupun dengan tulisan atau gambar (Pasal 310 ayat KUHP).
            Lebih lanjut, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penghinaan itu sendiri ada 6 macam, yaitu:
1.    Menista (Pasal 310 ayat [1] KUHP);
2.    Menista dengan surat (Pasal 310 ayat [2] KUHP);
3.    Memfitnah (Pasal 311 KUHP);
4.    Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP);
5.    Mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP); dan
6.    Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318 KUHP).
Dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan secara lisan sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum maka pencemaran nama baik itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa barang bukti berbentuk surat diperlukan dalam membuktikan pencemaran nama baik secara lisan. Yang terpenting adalah bahwa tuduhan tersebut dilakukan di depan orang banyak. 
Ini berbeda dengan pencemaran nama baik dengan tulisan, dimana media yang digunakan dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut dapat berupa tulisan (surat) atau gambar. Dalam hal pencemaran nama baik dengan tulisan, maka surat atau gambar tersebut dibutuhkan sebagai bukti adanya pencemaran nama baik tersebut. 
Anda juga harus membedakan antara barang bukti dan alat bukti. Yang termasuk ke dalam barang bukti sesuai Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah:
1.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
2.    benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3.    benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
4.  benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5.  benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
            Sedangkan, yang termasuk alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP) adalah:
1.    Keterangan saksi;
2.    Keterangan ahli;
3.    Surat;
4.    Petunjuk;
5.    Keterangan terdakwa.
            dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan secara lisan, Anda dapat membuktikannya dengan keterangan saksi. Keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang memenuhi kriteria keterangan saksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu:
1. Yang saksi lihati sendiri;
2. Saksi dengar sendiri;
3.  Dan saksi alami sendiri;
4.  Serta dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.
            Akan tetapi, Anda harus membuktikan dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana diharuskan oleh Pasal 183 KUHAP
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” 
Penjelasan mengenai yang dimaksud dengan “dua alat bukti yang sah” dapat kita lihat dalam buku M. Yahya Harahap yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 283-284), yang mengatakan bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus merupakan:

1.    Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat maupun petunjuk, dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut harus “saling bersesuaian”, “saling menguatkan”, dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain;
2.    Atau bisa juga, penjumlahan dua alat bukti itu berupa keterangan dua orang saksi yang saling bersesuaian dan saling menguatkan, maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan terdakwa, asal keterangan saksi dengan keterangan terdakwa jelas terdapat saling persesuaian.
            Sedangkan, dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan dengan tulisan, Anda dapat menggunakan surat tersebut sebagai barang bukti, yaitu benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Dapat juga digunakan sebagai alat bukti, yaitu termasuk alat bukti surat lain (yaitu surat yang bukan termasuk berita acara atau surat resmi yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan dari seorang ahli), sebagaimana terdapat dalam Pasal 187 huruf d KUHAP. Dengan syarat bahwa “surat lain” tersebut hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan alat pembuktian yang lain.  
Jadi, barang bukti berbentuk surat bukan suatu keharusan. Hal itu bergantung kepada pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan oleh orang tersebut.

1.4 Pandangan Pencemaran Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Meskipun masih dalam suatu proses perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan  yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP dianggap masih sangat relevan.  Penghinaan atau  defamation  secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Perkembangan awal pengaturan tentang hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan “twelve tables” di era Romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era Kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus  defamation (lebih sering disebut  libelli famosi) terus meningkat secara  signifikan. Dan, penggunaan aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan pada beberapa  sistem hukum di negara-negara lain, termasuk Inggris dalam lingkungan  Common Law, serta Prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Netherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem  hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa Romawi Kuno.
Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang yang terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP.
R. Soesilo menerangkan apa yang dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang” dimana yang diserang biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil. 
Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam yaitu :
1.  menista secara lisan (smaad);
2.  menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3.  memfitnah (laster);
4.  penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5.  mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);

6.  tuduhan secara memfitnah (lasterlijke
     verdachtmaking).
 Semua penghinaan di atas hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita / dinista / dihina (dalam hukum pidana dikenal dengan istilah delik aduan), kecuali bila penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan pekerjaannya secara sah dimana untuk hal ini pada dasarnya tidak diperlukan atau dibutuhak aduan dari korbannya.
Obyek dari penghinaan tersebut harus  manusia perseorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain.  Bila obyeknya bukan perseorangan, maka dikenakan pasal-pasal khusus seperti : Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP (penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden) yang telah dihapuskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP (penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia).
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, penghinaan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan  cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu”, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya. Perbuatan tersebut cukup perbuatan  biasa, yang sudah tentu merupakan perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang telah berselingkuh. Dalam hal ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka penghinaan itu dinamakan “menista/menghina dengan surat (secara tertulis)”, dan dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Penghinaan menurut Pasal 310 ayat (1) dan (2) diatas dapat dikecualikan (tidak dapat dihukum) apabila tuduhan atau penghinaan itu dilakukan untuk membela “kepentingan umum” atau terpaksa untuk “membela diri”. Patut atau tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan diri yang diajukan oleh tersangka terletak pada pertimbangan hakim.
Untuk kejahatan memfitnah menurut Pasal 311 KUHP, tidak perlu dilakukan dimuka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Jika penghinaan itu berupa suatu pengaduan yang berisi fitnah yang ditujukan kepada Pembesar/pejabat yang berwajib, maka dapat dikenakan pidana Pasal 317 KUHP.
Menurut Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro bahwa yang bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum. Namun, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan pencemaran  nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik. Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan Kedua, untuk membela diri. Ketiga, untuk mengungkapkan kebenaran. Sehingga orang yang menyampaikan informasi, secaralisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Pasal-pasal dalam Bab XVI Buku I KUHP tersebut hanya mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang (perseorangan/individu),  sedangkan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, atau  segolongan penduduk, maka diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
1.      Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP), pasal-pasal ini telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi;
2.      Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP);
3. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP);
4. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP);
5.    Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP).
      Selain sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan “pencemaran nama baik” juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 Dalam UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (5) menyebutkan bahwa :

“Isi siaran dilarang : 
a.             bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; 
b.            menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau 
c.             mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.” 

 Sedangkan dalam UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan :
            “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

B.     DASAR HUKUM
            UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 tahun 2008
·         Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
·         Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
·         Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

·         Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)
·         Pasal 45
1.           Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.           Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Selain didalam UU ITE No. 11 tahun 2008, didalam KUHP pun terdapat pasal – pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, berikut pasal – pasal tersebut
·         Pasal 310 :
1.   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja meyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.  Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.      
Hubungan UU ITE No.11(pasal pencemaran nama baik) dengan HAM dan tujuan negara RI.
Masalah muncul ketika banyak yang menginginkan UU ITE No. 11 tahun 2008 tersebut di revisi, dikarenakan mereka menganggap dengan adanya UU tersebut akan membuat kebebasan menyatakan pendapat akan tersisihkan dan juga tidak sesuai dengan tujuan negara RI, berkaitan dengan hal tersebut, kami akan mengulas tentang keterkaitan UU ITE No. 11 tahun 2008(terutama pasal pencemaran nama baik) dengan HAM dalam hal ini kebebasan berpendapat dan tujuan RI.
Hal pertama yang menjadi masalah yaitu apakah tujuan dibuatnya UU ITE No. 11 tahun 2008 sejalan dengan tujuan negara RI,
Tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum pada Pasal 4, yaitu:
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.


C.  PENGERTIAN DAN UNSUR TINDAK PIDANA
            Setelah diketahui berbagai istilah yang dapat digunakan untuk menunjuk pada istilah Strafbaarfeit atau tindak pidana berikut ini akan kita bahas tentang Tidndak pidana.
            Sebagai salah satu masalah essensial dalam hukum pidana, masalah tindak pidana perlu diberikan penjelasan yang memadai. Penjelasan ini dirasa sangat Urgen oleh karena penjelasan tentang masalah ini akan memberikan pemahaman kapan suatu perbuatan dapat dikwalisifikasikan sebagai perbuatan / tindak pidana dan kapan tidak. Dengan demikian dapat diketahui dimana batasan-batasan suatu perbuatan dapat disebut sebagai perbuatan tindak pidana.
Secara doctrinal dalam hokum pidana dikenal adanya dua pandangan tentang perbuatan pidana, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis. Untuk mengetahui bagaimana dua pandangan tersebut memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud perbuatan / tindak pidana, dibawa ini akan diuraikan tentang batasan / pengertian tindak pidana yang diberikan oleh dua pandangan dimaksud :

2.1.PANDANGAN MONISTIS :
Pandangan Monistis adalah suatu pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa didalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup didalamnya perbuatan yang dilarang (Criminal act) dan pertanggung-jawaban pidana / kesalahan ( Criminal responbility).

Ada beberapa batasan / pengertian tidak pidana dari para sarjana yang menganut pandangan Monistis :
1.      D. SIMON :
Menurut D. Simon, tindak pidana adalah tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindakanya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Dengan batasan seperti ini, maka menurut D. Simon, untuk adanya suatu tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
      1. Perbuatan manusia, baik dalam arti perbuatan positif ( berbuat) maupun perbuatan Negatif ( tidak beruat )
      2. diancam dengan pidana ;
      3. melawan hukum;
4. dilakukan dengan kesalahan;   
      5. oleh orang yang mampu  
      bertanggung jawab.
Dengan penjelasan seperti tersebut diatas, maka tersimpul, bahwa keseluruhan syarat adanya pidana teah melekat pada perbuatan pidana. D. Simon tidak memisahkan antara criminal act dan Criminal responbility. Apabila diikuti pandangan ini maka ada seseorang yang melakukan pembunuhan Eks Pasal 338 KUHP, tetapi kemudian ternyata orang yang melakukan itu adalah orang yang tidak mampu beranggungjawab, misalanya karena orang tersebut Gila, maka dalam hal ini tidak dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana. Secara gampang bisa dijelaskan mengapa peristiwa tersebut tidak dapat disebut tidak pidana, sebab unsur-unbsur dari tindak pidana tersebut tidak terpenuhi, yaitu unsur orang ( subyek hukum ) yang mampu bertanggungjawab. Oleh karena tidak ada tindak pidana, maka tidak pula ada pidana ( pemidanaan ).
2.      J. BAUMAN :
Menurut J. Bauman, perbuatan / tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan.
3.      WIRYONO PROJODIKORO.
Menurut Wiryono Projodikoro, perbuatan/tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai pidana.


2.2.       PANDANGAN DUALISTIS :
Berbeda dengan pandangan Monistis yang melihat kesalahan syarat adanya pidana telah melekat pada perbuatan pidana, pandangan dualistis memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
   Apabila menurut pandangan Monistis dalam pengertian tinmdak pidana sudah tercakup di dalamnya baik Criminal Act maupun Criminal responsibility, menurut pandangan dualistis dalam tindak pidana hanya dicakup Criminal act , dan Criminal responsibility tidak menjadi unsur tindak pidana. Menurut pandangan dualistis, untuk adanya pidana tidak cukup hanya apabila telah terjadi tindak pidana, tetapi dipersyaratkan juga adanya kesalahan / pertanggungjawab pidana.
            Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana pandangan dualistis mendefinisikan apa yang dimaksud perbuatan / tindak pidana, dibawa ini akan kita bahas mengenai batasan-batasan tentang tindak pidana, yang diberikan oleh para sarjana yang menganut pandangan dualistis :
1.      POMPE :
Menurut Pompe, dalam hukum positif Strafbaarfeit tidak lain adalah feit ( tindakan, pen ), yang diancam pidana dalam ketentuan undang-undang. Menurut Pompe, dalam hukum positif, sifat melawan hukum dan kesalahan bukanlah syarat mutlak untuk adanya tindak pidana .
2.      MOELYATNO :
Menurut Moelyatno, tperbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut, Dengan penjelan untuk terjadinya perbuatan / tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Adanya perbuatan ( manusia );
2.      yang memenuhi rumusana dalam undang-undang ( hal ini merupakan syarat formil, terkait dengan berlakunya pasal 1 (1) KUHP ) ;
3.      bersifat melawan hukum ( hal ini merupakan syarat materiil, terkait dengan ikutnya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif ).
Dengan difinisi / pengertian, perbuatan / tindak pidana tersebut diatas, dapat diambil kesimpula, bahwa dalam ppengertian tentang tindak pidana tidak tercakkup pertanggungjawaban pidana (Crimnal responsibility ),
namun demikian, Moelyatno juga menegaskan, bahwa untuk adanya pidana tidak cukup hanya dengan telah terjadinya tindak pidana, tanpa mempersoalkan apakah orang yang melakukan perbuatan itu mampu bertanggungjawab atau tidak. Jadi peristiwanya adalah tindak pidana, tetapi apakah orang yang telah melakukan perbuatan itu benar-benar dipidana atau tidak, akan dilihat bagaimana keadaan bathin orang itu dan bagaimana hubungan bathin antaraperbuatan yang terjadi dengan orang itu. Apabila perbuatan yang terjadi itu dapat dicelakan kepada orang itu, yang berarti dalam hal ini ada kesalahan dalam diri orang itu, maka orang itu dapat dijatuhi pidana, demikian sebaliknya.
Setelah diketahui dua pandangan tentang perbuatan pidana yaitu pandangan Monistis dan pandangan dualistis, berikut ini akan kita bahas seberapa jauh Urgensi pembedaan itu dalam hukum pidana.
Apabila dikaitkan dengan syarat adanya pidana atau syarat penjatuhan pidana, kedua pandangan tersebut diatas sebenarnya tidak mempunyai perbedaab yang mendasar. Dari kedua pandangan tersebut sama-sama mempersyaratkan, bahwa untuk adanya pidana harus ada perbuatan / tindak pidana ( Criminal act ) dan pertanggungjawaban pidana ( Criminal responsibility ).
Yang membedakan adalah bahwa pandangan Monistis keseluruhan syarat untuk adanya pidana dianggap melekat pada perbuatan pidana olehkarena dalam pengertian tindak pidana tercakup baik Criminal Act maupun Criminal responsibility, sementara dalam pandangan dualistis keseluruahn syarat untuk adanya pidana tidak melekat pada perbuatan pidana, olehkarena dalam pengertian tindak pidana hanya mencakup Criminal act tidak mencakup Criminal responsibility. Ada pemisahan antara perbuatan ( pidana ) dengan orang yang melakukan perbuatan ( pidana ) itu.
Secara Teoritis adanya pembedaan dalam dua pandangan tersebut haruslah dicermati. Secara Konseptual dua pandangan ini sama-sama dapat diikuti dalam memberikan penjelasan tentang perbuatan pidana, tetapi apabila harus diikuti salah satu pandangan, maka juga harus diikuti dan dipahami secara konsisten.
            Apabila diikuti pandangan Monistis, maka harus dipahami , bahwa dengan telah terjadinya tindak pidana, maka syarat untuk adanya pidana sudah dipenuhi. Sementara apabila diikitu pandangan dualistis, dengan telah terjadinya tidak pidana tidak berarti syarat untuk adanya pidana sudah dipenuhi, sebab menurut pandangan dualistis tindak pidana itu hanya menunjuk pada sifat dari perbuatan itu sendiri, yaitu sifat dilarangnya perbuatan, tidak mencakup kesalah, padahal syarat untuk adanya pidana mutlak harus ada kesalahan.
Batasan / pengertian dari dua pandangan tersebut haruslah dipahami oleh semua praktisi hukum, karena tanpa memahami dari kedua pandangan tersebut yaitu pandangan Monistis dan pandangan dualistis, akan mengantarkan kita kedalam “kerancuan secara sitematis ” dalam memahami suatu tindak pidana, yang pada gilirannya akan menghasilkan pemahaman dan kostruksi piker yang salah dalam memahami tindak pidana. Oleh karenanya, pemahaman terhadap perbedaan dua pandangan tentang tindak pidana tersebut patut menjadi perhatian bagi siapaun yang sedang mempelajari batas pengertian tentang tindak pidana.

D. JENIS-JENIS / PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA
Pada Pembahasan yang Diatas sudah saya jelaskan bagian-bagian khusus atau ketentuan-ketentuan khusus yang memuat aturan-aturan tentang perbuatan-perbuatan mana yang dapat dipidana serta menentukan ancaman pidananya. Ketentuan-ketentuan ini terdapat baik dalam KUHP maupun diluar KUHP. Dalam KUHP ketentuan ini terdapat dalam buku Ke-II tentang Kejahatan dan Buku – III tentang pelanggaran.
Perbuatan / tindak pidana yang diatur dalam KUHP buku-II KUHP terdiri dari XXXII Bab dan Buku ke- III terbagi menjadi IX Bab. Secara umum tindak pidana dapat dibedakan kedalam beberapa pembagian.

3.1   Tindak pidana dimaksud dapat dibedakan secara Kualitatif atas Kejahatan dan Pelanggaran :
1.      KEJAHATAN :
Secara doktrin Ketajahatan adalah Rechtdelicht, yaitu perbuatan perbuatan yang ebrtentangan dengan kedailan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. sekalipun tidak dirumuskan sebagai delik dalam undang-undang, perbuatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Jenis tindak pidana ini jugasering disebut mala per se. Perbuatan-perbuatan yang dapat dukualisifikasikan sebagai Rechtdelicht dapat disebut anatara lain pembunuhan, pencurian dan sebagainya.

2. PELANGGARAN :
Jenis tindak pidana ini disebut Wetsdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Perbuatan-perbuatan ini baru disadari sebagai tindak pidana oleh masyarakat oleh karena undang-undang mengancamnya dengan sanksi pidana. tindaka pidana ini disebut juga mala qui prohibita. Perbuatan-perbuatan yang dapat dikualisifikasikan sebagai sebagai wetsdelicht dapat disebut misalnya memarkir mobil disebelah kanan jalan, berjalan dijalan raya disebelah kanan dan sebagainya.
Dalam perkembangannya pembagian tindak pidana secara kualitatif atas kejahatan dan pelanggaran seperti tersebut diatas tidak diterima. Penolakan terhadap pembagian tindak pidana secara kualitatif tersebut bertolak dari kenyataan, bahwa ada juga kejahatan yang baru disadari sebagai tindak pidana oleh masyarakat setelah dirumuskan dalam undang-undang pidana. Dengan demikian tidak semua Kejahatan merupakan perbuatan yang benar-benar telah dirasakan mnasyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terdapat juga pelanggaran yang memang benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kedailan, sekalipun perbuatan itu belum dirumuskan sebagai tindak pidana dalam Undang-undang.

3.2.   Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana Formil dan tindak pidana Materiil :
1. Tindak pidana Formil :
Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada Perbuatan yang dilarang, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa tindak pidana Formil adalah tindak pidana yang telah dianggap terjadi/selesai dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat. Tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana Formil dapat disebut misalnya pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP dan sebagainya.

2.      Tindak pidana Materiil :
Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada Akibat yang dilarang, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa tindak pidana Materiil adalah tindak pidana yang baru dianggap telah terjadi , atau dianggap telah selesai apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Jadi jenis pidana ini mempersyaratkan terjadionya akibat untuk selesainya. Apabila belum terjadi akibat yang dilarang, maka belum bisan dikatakan selesai tindak pidana ini, yang terjadi baru percobaan . Sebagai contoh misalnya tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dan sebagainya.

Untuk memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materiil. berikut ini akan diberikan ilustrasi sebagai berikut :
Contah I :
” Terdorong keingan untuk memiliki Sepeda motor, Sia A berniat mencuri Sepeda motor Tentangganya yang disimpan diteras rumahnya. Ketika ada kesempatan, diambilah Sepeda motor milik tentangga si A tersebut. Namun ketika Si A sudah mengambil dan membawa sepeda motor tersebut, ia diketahui / kepergok pemiliknya ketika tetangganya sedang keluar dari pintu rumahnya , seketika itu dimintalah kembali Sepeda motor miliknya itu dari Si oleh A ”.
Contah II :
” Si A merasa dendam dengan temannya yang bernama Gondang, karena Gondang sering mengejeknya, Karena merasa dendam itu, ia berniat membunuh Gondang. Dengan membawa alat berupa sebilah pedang , menunggulah si A ditempat dimana Gondang akan lewat. Setelah lewat, dibacoklah tubuh Gondang dengan sebilah pedang yang sudah dipersiapkan oleh Si A. Namun bacokan itu tidak tepat sasaran, hingga bacokan itu hanya mengakibatkan Gondang mengalami luka-luka saja, dan tidak sampai meninggal dunia”.
Pada contoh I tersebut telah memberikan ilustrasi  delik Formil. Meskipun akibat dari pencurian itu belum terjadi, yaitu dimilikinya sepeda motor itu oleh Si A, tetapi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Si A dianggap sudah terjadi atau sudah selesai. Pencurian yang dilakukan oleh Si A dianggap telah selesai, dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pencurian yaitu mengambil, tanpa perlu dipersoalkan akibat dari pengambilan itu.
            Pada contoh II diilustrasikan delik / tindak pidana Materiil. Dalam kasus ini sekalipun Si Gondang melakukan pembacokan dengan niat membunuh, tetapi karena akibat pembacokan itu belum terjadi, yaitu kematian, maka Si Gondang tidak dapat dikatakan telah melakukan pembunuhan. Dalam hal ini oleh karena akibat kematian atau hilangnya nyawa sebagai syarat mutlak dalam delik Materiil belum terjadi, maka juga berarti tindak pidana pembunuhan itu belum terjadi. Dalam kasus ini yang terjadi barulah percobaan pembunuhan.

3.3.   Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana / delik Comissionis, delik Omisionis dan delik Comisionis per omnisionis :

1. Delik Comissionis :
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang misalnya melakukan pencurian, penipuan, pembunuhan dan sebagainya.
2. Delik Omissionis :
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap pemerintah, yaitu berbuat sesuatu yang diperintah misalnya tidak menghadap sebagai saksi dimuka persidangan Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 522 KUHP.
3        Delik Comissionis per Omissionis Comissa.
      Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat.
Contohnya : Seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air susu ( pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam pasal 338 atau 340 KUHP ).

3.4.Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana Kesengajaan dan tindak pidana kealpaan ( delik dolus dan delik Culpa ):
1.      Tindak pidana kesengajaan / delik dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan.
            Misalnya : Tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 KUHP, tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 245 KUHP dan sebagainya.
2.      Tindak pidana kealpaan / delik culpa adalah delik-delik yang memuat unsur kealpaan.
Misalnya : Delik yang diatur dalam pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, delik yang diatur dalam pasal 360 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka dan sebagainya.

3.5.Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana / delik tugal dan delik ganda :
1.      Delik Tunggal adalah delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Artinya delik ini dianggap telah terjadi dengan hanya dilakukan sekali perbuatan.
Misalnya : Pencurian, penipuan, pembunuhan dan lain sebagainya .
2.      Delik Ganda adalah delik yang untuk kualifikasinya baru terjadi apabila dilakukan beberapa kali perbuatan..
      Misalnya : Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana / delik dalam pasal 481 KUHP, maka penadahan itu harus terjadi dalam beberapa kali. Apabila hanya satu kali terjadi, maka masuk kualifikasi pasal 480 KUHP ( Penadahan biasa ).
3.6.Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana yang berlangsung terus dan tindak pidana yang tidak berlangsung :
1.      Tindak pidana berlangsung terus adalah tindak pidana yang mempunyai ciri, bahwa keadaan / perbuatan yang terlarang itu berlangsung terus. Dengan demikian tindak pidananya berlangsung terus menerus.
      Misalnya : Tindak pidana yang diatur dalam pasal 333 KUHP yaitu tindak pidana merampas kemerdekaan orang. Dalam tindak pidana ini, selama orang yang dirampas kemerdekaannya itu belum dilepas ( misalnya disekap didalam kamar ), maka selam itu pula tindak pidana itu masih berlangsung.

2.      Tindak pidana yang tidak berlangsung terus adalah yang mempunyai ciri, bahwa keadaan / perbuatan yang terlarang itu tidak berlangsung terus. Jenis tindak pidana ini akan selesai setelah denmgan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang atau telah timbulnya akibat.
      Misalnya : Tindak pidana pencurian, pembunuhan penganiayaan dan sebagainay.

3.7.Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan :
1.      Tindak pidana Aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena atau yang dirugikan / korban. Dengan demikian, apabila tidak ada pengaduan, terhadap tindak pidana tersebut tidak boleh dilakukan penuntutan. Tindak pidana aduan dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu :
a. Tindak Pidana Aduan Absolut :
Adalah tindak pidana yang mempersyaratkan secara absolute adanya pengaduan untuk penuntutannya.
            Misalnya : Tindak pidana perzinaan dalam pasal 284 KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik dalam pasal 310 KUHP dan sebagainya. Jenis tindak pidana ini menjadi aduan, karena sifat dari tindak pidananya relative.
b.Tindak Pidana Aduan Relatif :
Pada prinsipnya jenis tindak pidana ini bukanlah merupakan jenis tindak pidana aduan. Jadi dasarnya tindak pidana aduan relative merupakan tindak pidana laporan ( tindak pidana biasa ) yang karena dilakukan dalam lingkungan keluarga, kemudian menjadi tindak pidana aduan.
            Misalnya : Tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP, tindak pidana penggelapan dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP dan sebagainya.
2.      Tindak pidana bukan aduan adalah tindak pidana yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya :
Misalnya : Tindak pidana pembunuhan, pencurian penggelapan, perjudian dan sebagainya.

3.8 Tindak pidana Biasa ( dalam bentuk pokok ) dan tindak pidana yang dikualisifikasikan :
1. Tindak pidana dalam bentuk pokok adalah bentuk tindak pidana yang paling sederhana, tanpa adanya unsure yang bersifat memberatkan.
2. Tindak pidana yang dikualifikasikan yaitu tidak pidana dalam bentuk pokok yang ditambah dengan
            adanya unsur pemberatan, sehingga ancaman pidananya menjadi lebih berat.
            Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut :
            Tindak pidana dalam pasal 362 KUHP merupakan bentuk pokok dari pencurian, sedangkan tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dan 365 KUHP merupakan bentuk kualifikasi / pemberatan dari tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok ( pasal 362 KUHP ).

            Tindak pidana dalam pasal 372 KUHP merupakan bentuk pokok dari penggelapan, sedangkan tindak pidana dalam pasal 374 KUHP dan 375 KUHP merupakan bentuk kualifikasi / pemberatan dari tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok ( pasal 372 KUHP ).



            Ketika komputer pertama diperkenalkan, kejahatan komputer hanya didefinisikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan dalam suatu sistem komputer. Tatkala aplikasi komputer meluas, terutama dalam telekomunikasi, kejahatan komputer juga merebak dan mulai masuk pelanggaran, komputer digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam tindak kejahatan.
            Definisi paling sesuai untuk kejahatan komputer saat ini adalah segala tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program kesemuanya masuk definisi ini. Karakteristik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara ilegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program pendobrak (hacking) untuk mendapatkan akses ke dalam suatu sistem merupakan contoh-contoh keterlibatan komputer secara aktif. Sebaliknya, keterlibatan pasif berarti komputer menjadi alat dalam tindak kejahatan, tetapi tuduhan kejahatan komputer mungkin tidak relevan.







            Jumlah kasus “cyber crime” atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas para “hacker” di Tanah Air. “Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu. Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus “cyber crime” dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.Menurut dia, para “hacker” lebih sering membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri. Setelah Indonesia, ujar Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus “cyber crime” tertinggi adalah Uzbekistan. Karena tingginya kasus “cyber crime”, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.(sumber:Antara).
            Namun berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013). Beliau mengatakan "jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime.
            Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen, kasus pencemaran nama baik di Indonesia baik disengaja maupun tidak disengaja semakin marak, Mulai dari menulis di mailing list (milis), meneruskan (forward) email, melaporkan korupsi, memberitakan peristiwa di media, mengungkapan hasil penelitian, serta sederet tindakan lainnya. Seperti kasus Rumah Sakit Omni Internasional yang menjadi terkenal di Indonesia karena terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis, surat pembaca, serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari. Pada kasus yang lain, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan   Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013,  kasus lainnya mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar berusaha membongkar kasus dugaan korupsi di sekolah itu. Namun, ia justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisannya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah". Serta masih banyak kasus serupa lainnya.
            Hukum Pencemaran nama baik di Indonesia sendiri diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
            Secara keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat. Untuk penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang hal ini dikarenakan dunia maya adalah dunia tanpa batas.

F. DAMPAK PENCEMARAN NAMA BAIK
 Dampak Positif dan Negatif Pencemaran Nama Baik .
- Dampak Positif
      a      Orang lain akan lebih berhati lagi dalam
              melakukan aktifitas di jejaring sosial
     b      Aturan yang dibuat akan membuat pengguna
             jejaring social akan berfikir dua kali untuk
           melakukan sesuatu yang membuat orang lain  
           merasa terhina.
      c      Berkurangnya orang yang ingin mencela di jejaring
           social
    d.    Hanya mengakses yang penting-penting saja

- Dampak Negatif   
     a      Membunuh karakter seseorang dengan mencitrakan
          seseorang dengan kata-kata yang memalukan yang
          terkadang tidak begitu baik jika dibaca oleh banyak
          orang
    b      Dapat mengganggu mental seseorang yang menjadi
           korbannya
    c     Banyak yang melakukan posting yang tidak
           seharusnya di posting
     d     Banyak orang yang tidak mengetahui dampak dari
           postingan yang membuat orang lain tersinggung
e.       Banyak orang yang tidak mengerti akan UU ITE yang berlaku sehingga banyak yang tidak perduli kalau mau melakukan yang menyimpang dijejaring social. 

G. ATURAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI JEJARING SOSIAL

            Hati-hatilah mem-posting informasi atau suatu dokumen melalui jejaring sosial seperti twitter atau facebook. Karena jika ada pihak yang merasa dirugikan dan merasa terhina atas posting tersebut maka dirinya berhak mengadukan perbuatan Anda sebagai pencemaran nama baik.
Sebagaimana pernah dijelaskan, berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Kemajuan teknologi saat ini memunculkan juga kebutuhan akan regulasi yang melindungi seseorang dari perbuatan penghinaan atau fitnah yang kemungkinan disebar melalui jejaring sosial.
            Sejak tahun 2008, Indonesia telah mengatur pencemaran nama baik di dunia maya, yang tentunya temasuk jejaring sosial. Melalui UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
            Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google + dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu:

 1)  Unsur kesengajaan dan tanpa hak;
 2) Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat
      dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen
       Elektronik; dan
3) Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau  
      pencemaran nama baik
            Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka sang pengirim informasi dapat dijebloskan ke penjara.

H. LANGKAH BAGUS JIKA NAMA BAIK DICEMARKAN DI DUNIA MAYA

            Ada 2 (dua) langkah yang dapat diambil jika nama baik kita tercemar di dunia maya seperti Facebook:

1. mengirimkan surat elektronik (e-mail) langsung yang ditujukan ke bagian Privacy Policy Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan
2.  melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
            Terkait dengan laporan kepada pihak yang berwajib, ada 2 (dua) dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar laporan yaitu pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang pada prinsipnya dapat digabungkan.
Penghinaan Berdasarkan KUHP
            Jika UU IT mengatur mengenai pencemaran nama baik, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan.
            Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
            Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
a) Unsur kesengajaan;
b) Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c) Unsur di muka umum.
            Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.
            Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
3.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



I. CONTOH KASUS
4.1.  Kasus Prita Mulyasari
            Semua pasti sudah mengetahui kasus  yang terjadi pada Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang di tahan di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.
            Kami akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak perhatian semua kalangan, kasus tersebut bermula ketika  Prita menyebarkan e-mail kepada sepuluh orang temannya yang berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list, isinya hanya menggambarkan pengalamannya bersinggungan dengan rumah sakit OMNI internasional. Hal tersebut diklaim pihak rumah sakit sebagai tindakan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian dalam bentuk materil maupun dalam bentuk immateril. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan sebagai suatu tindakan pidana karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang dirugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui internet tersebut.
            Berikut kronologis kasus Prita Mulyasari yang harus berurusan dengan pihak berwenang akibat mengirim email keluhan :

7 Agustus 2008
Prita memeriksa kesehatan ke Rumah Sakit Omni Internasional yang berada didaerah Serpong Tangerang dengan keluhan pusing dan panas. Dari hasil pemeriksaan didapati hasil  Thrombosit 27.000 (normal 200.000) dengan suhu badan 39 derajat. Kemudian langsung dirawat di rumah sakit dengan di diagnosa menderita penyakit demam berdarah.

8 Agustus 2008
Prita mendapat revisi hasil pemeriksaan kemarin yang awalnya 27.000 tapi sekarang berubah jadi 181.000. kemudian prita mulai mendapat banyak suntikan obat.



9 Agustus 2008
Prita mendapatkan suntikan obat lagi. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.

10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.

11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.

15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.

30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.

5 September 2008
Rumah Sakit Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

22 September 2008
Pihak Rumah Sakit Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.

24 September 2008
Gugatan perdata masuk.

11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata Rumah Sakit OMNI. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan Rumah Sakit OMNI. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.

13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh OMNI.


2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.

3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.

4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
Berikut isi surat bantahan yang dikirim pihak rumah sakit yang dimuat di harian kompas dan media indonesia :

Pengumuman & Bantahan
Kami, Risma Situmorang, Heribertus & Partners, Advokat Dan Konsultan Hki, Berkantor Di Jalan Antara No. 45a Pasar Baru, Jakarta Pusat, Dalam Hal Ini Bertindak Untuk Dan Atas Nama Omni International Hospital Alam Sutera, Dr. Hengky Gosal, Sppd Dan Dr. Grace Hilza Yarlen. N;
Sehubungan Dengan Adanya Surat Elektronik (E-Mail) Terbuka Dari Saudari Prita Mulyasari Beralamat Di Villa Melati Mas Residence Blok C 3/13 Serpong Tangerang (Mail From: Prita.Mulyasari@Yahoo.Com) Kepada Customer_Care @Banksinarmas.Com, Dan Telah Disebar-Luaskan Ke Berbagai Alamat Email Lainnya, Dengan Judul ‘Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang’;
Dengan Ini Kami Mengumumkan Dan Memberitahukan Kepada Khalayak Umum/Masyarakat Dan Pihak Ketiga, ‘Bantahan Kami’ Atas Surat Terbuka Tersebut Sebagai Berikut :
“1. Bahwa Isi Surat Elektronik (E-Mail) Terbuka Tersebut Tidak Benar Serta Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Sebenarnya Terjadi (Tidak Ada Penyimpangan Dalam Sop Dan Etik), Sehingga Isi Surat Tersebut Telah Menyesatkan Kepada Para Pembaca Khususnya Pasien, Dokter, Relasi Omni International Hospital Alam Sutera, Relasi Dr. Hengky Gosal, Sppd, Dan Relasi Dr. Grace Hilza Yarlen. N, Serta Masyarakat Luas Baik Di Dalam Maupun Di Luar Negeri.
2. Bahwa Tindakan Saudari Prita Mulyasari Yang Tidak Bertanggung-Jawab Tersebut Telah Mencemarkan Nama Baik Omni International Hospital Alam Sutera, Dr. Hengky Gosal, Sppd, Dan Dr. Grace Hilza Yarlen. N, Serta Menimbulkan Kerugian Baik Materil Maupun Immateril Bagi Klien Kami.
3. Bahwa Atas Tuduhan Yang Tidak Bertanggung Jawab Dan Tidak Berdasar Hukum Tersebut, Klien Kami Saat Ini Akan Melakukan Upaya Hukum Terhadap Saudari Prita Mulyasari Baik Secara Hukum Pidana Maupun Secara Hukum Perdata”.
Demikian Pengumuman & Bantahan Ini Disampaikan Kepada Khalayak Ramai Untuk Tidak Terkecoh Dan Tidak Terpengaruh Dengan Berita Yang Tidak Berdasar Fakta/Tidak Benar Dan Berisi Kebohongan Tersebut.
Jakarta, 8 September 2008.
Kuasa Hukum
Omni International Hospital Alam Sutera,
Dr. Hengky Gosal, Sppd, Dan Dr. Grace Hilza Yarlen. N
Risma Situmorang, Heribertus & Partners.
Ttd.                                   Ttd.

Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan Hki. Advokat.
Ttd.                             Ttd.
Moh. Bastian, S.H. Christine Souisa, S.H.

            Info terakhir, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.
            Majelis Hakim tingkat kasasi pada tanggal 29 September 2010 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
            Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya adalah menolak seluruh gugatan dari Para Penggugat. Yang menarik dari perkara Prita Tersebut ada beberapa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu diantaranya sebagai berikut :
Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email ke alamat email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;
            Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan, oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
            Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum lainnya;
            Bahwa mengeluh sebuah pelayanan medis dengan menggunakan surat elektronik terbuka pada sebuah situs (customer@banksinarmas.com), lalu mengirimkan hal tersebut kepada kawan-kawannya melalui email, masih dianggap dan dinilai dalam batas-batas kewajaran dalam kerangka penyampaian informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia;
            Bahwa hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai media, secara konstitusional telah diakui dan dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menentukan bahwa " setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'
Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata, putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu dasar / alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari adannya tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama baik/perbuatan melawan hukum.


Jakarta – Masyarakat Indonesia masih terngiang drama keadilan Prita Mulyasari. Hal ini terulang dalam email curhat dr Ira Simatupang tentang perilaku atasannya. Dokter yang pernah bertugas di RUSD Tangerang ini pun mengejar keadilan ke Mahkamah Agung (MA).
            “Tindakan pemohon kasasi dilakukan dalam kondisi di luar kesadaran serta dalam kondisi tekanan mental yang sangat besar akibat berlarut serta bertubi-tubinya permasalahan yang dialami,” kata kuasa hukum dr Ira, Slamet Yuwono saat berbincang dengan detikcom,

Senin (18/3/2013).
Permasalahan yang dia alamai dia tumpahkan dalam email yang dia kirim periode 23 April hingga September 2010. Emailnya berisi curhat apa yang dialami di kantornya, terutama perilaku tak senonoh atasannya. Email ini membuat orang yang digunjing merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.

Pada 17 Juli 2012, PN Tangerang menghukum dr Ira pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuatannya maka langsung masuk penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dikuatkan dan hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 29 November 2012. dr Ira malah divonis menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan.

Merasa banyak kejanggalan, dr Ira pun mengejar keadilan lewat kasasi ke MA. “Atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 151/Pid/2012/PT.BTN tersebut dr Ira Simatupang melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis pada 17 Januari 2013 telah menyatakan kasasi sekaligus mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Tangerang,” cetus Slamet.

Kasus ini mengingatkan masyarakat atas apa yang dialami oleh Prita Mulyasari. Meski akhirnya Prita dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembalil (PK) MA, namun Prita sempat merasakan dinginnya penjara karena email curhat yang dia sebar soal keluhan layanan rumah sakit.

“Harapan kami MA bisa memeriksa secara obyektif perkara ini karena lagi-lagi terkait Pasal tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di mana pemeriksaannya harus bener-benar ditangani oleh hakim agung yang mengetahui dan ahli tentang UU ITE,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,





4.2. Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Rasyad minta perlindungan KPJKB



Tersangka kasus pencemaran nama baik , Muh Arsyad (27) (kanan) mendatangi kantor relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) di Jl Beruang no 49 Makassar, Kamis siang (15/8) untuk meminta perlindungan. Arsyad diterima Koordinator KPJKB, Upi Asmaradhana.
            MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM – Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menyatakan siap mendampingi Muhammad Arsyad yang menjadi korban penganiayaan saat menjadi narasumber di Celebes TV sekaligus ditetapkan tersangka lantaran menulis status di Blackberry Messenger-nya yang menyebut nama Nurdin Halid sebagai koruptor.
Sebagaimana statusnya: “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!!.” Selain status itu, juga pernyataan Arsyad saat menjadi narasumber di Stasiun Televisi lokal CelebesTV, Obrolan Karebosi 24 Juni lalu.
Arsyad mendatangi Kantor relawan KPJKB di Jalan Beruang No 49, Kamis (15/8) siang dan diterima oleh Koordinator KPJKB Upi Asmaradhana, Sekjen KPJKB Jumadi Mappanganro, dan Advokasi KPJKB Herwin Bahar.
Arsyad membawa surat pemanggilan dirinya, sebagai tersangka tindak pidana penghinaan dalam UU No 11. Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 dan atau 335 KHUP Pidana.
Upi mengatakan, pihak relawan akan membantu Arsyad menghadapi kasusnya. Apalagi kasus ini, menyangkut kebebasan berekspresi. “Karena korban datang mengadu, kita akan dampingi. Dalam demokrasi, tidak boleh ada orang yang dihukum hanya karena berbeda pikiran, pendapat dan opini,” kata Upi
Upi meminta Polda Sulsel untuk tidak gegabah menjadikan pasal-pasal karet dalam menjerat Arsyad. Apalagi kasus pencemaran nama baik itu, dianggap akan mengekang dan membungkam kebebasan berbicara.
“Jika ini terjadi. Ini satu kemunduran dalam demokrasi. Kelak di daerah ini tidak ada lagi pihak yang berani bicara, karena setiap orang kritis ditangkapi karena kepekaannya,” jelas Upi.
Upi menyatakan kebebasan berbicara dan berpendapat dilindungi oleh undang-undang. Selain konsititusi Pasal 28 E ayat (2) dan (3), UU No 39 tahun 1999 Pasal 23 juga mengatur hak berbicara. Pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB juga memegang prinsip tersebut dan Pasal 19 Kovenan Internasioonal tentang Hak-hak Sipil dan politik.
Herwin bahar, Kabid Advokasi KPJKB menyatakan, kasus Arsyad adalah kasus yang sama menimpa seorang guru di Pangkep. Budiman dilaporkan oleh Bupati Pangkep karena menulis di media sosial Facebook. “Ini kasus pencemaran nama baik yang kesekian kalinya terjadi di daerah ini,” kata Herwin.
Sebelum Arsyad, relawan telah menangani kasus pencemaran nama baik sejumlah jurnalis dan narasumber serta masyarakat sipil, di daerah ini.
Sementara Arsyad menjelaskan, orang yang melaporkan dirnya adalah Wahab Tahir anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar Makassar yang juga kerabat dekat Nurdin Halid, Pengurus DPP Partai Golkar.
Arsyad sejatinya adalah narasumber korban pengeroyokan saat berlangsungnya program Talkhsow Obrolan Karebosi di Stasiun televisi lokal CelebesTV, 24 Juni 2013.
Saat itu sekelompok massa berseragam salah satu calon walikota bertagline, SuKA menyerbu masuk ke ruang redaksi dan menghentikan program live CelebesTV.SuKa adalah akronim dari Supomo-Kadir. Kadir Halid sendiri adalah adik kandung Nurdin Halid yang berpasangan dengan Supomo Guntur, yang maju dalam pemilihan walikota Makassar periode 2013-2018.









BAB III
PENUTUP

     Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email ke alamat email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;

Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.






DAFTAR PUSTAKA

Adji, Oemar Seno. 1990. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga;
-----------. 1997. Mass Media dan Hukum, cet.2. Jakarta: Erlangga;
Ali, Chaidir. 1991. Badan Hukum, Cet 2. Bandung: Alumni;
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika;
Anwar. H. A. K. Moh. 1994. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 1. Bandung: Citra Aditya Bakti;
Arief, Barda Nawawi. 1990. Perbandingan Hukm Pidana. Jakarta: Rajawali Pers;
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), Hlm. 75
Anoname.2011. Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari : http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp (24 April 2012 pukul 22.32)
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer. Jakarta :Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bag. 2. Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan Pidana, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada;
Halim et.al, 2009. Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. Jakarta: LBH Pers;
Harahap, M. Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika;
Hukum Anak Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)  hlm.2-3.
http://budi.insan.co.id Diakses 24 April 2012 pukul 22.48
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital. Diakses 24 April 2012 pukul 22.10
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing;
Junaedhie, Kurniawan. 1991. Ensiklopedia Pers Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama;
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum, Jilid 1. Jakarta: Balai Pustaka;
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita;
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika
Lamintang, P.A.F. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. 2. Bandung: Sinar Baru;
Marpaung, Leden. 1997. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: PT Grafindo Persada;
-------------, Leden. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana, Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika;
Mudzakir. 2004. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3;
Muis, A. 1996. Kontroversi Sekitar Kebebasan Pers: Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika dan Hukum Pers. Jakarta:  PT. Mario Grafika;
Prodjodikoro, Wiryono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama;
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Armico;
Setiyono, H. 2001. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing;
Soedarto. 1975. Hukum Pidana I A dan I B. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman;
-----------.1990. Hukum Pidana I A dan I B. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman;
Soekanto, Soerjono. 1981.  Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press;
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada;
Soesilo, R. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia;
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia;
Sugandhi, R. 2001. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional;
Syahdeini, Remy. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafitipers;
Wahidin, Samsul. 2006. Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
Wiryawan, Hari. 2007. Dasar-dasar Hukum Media. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;













DAFTAR RIWAYAT HIDUP

I. Data Pribadi
   a.  Nama                          : Muh. Fachri Adam
   b.  NIM                           : 412 13 001
   c. Jurusan                        : Teknik Sipil
   d.  program Studi        : D4  Jasa Kosntruksi
    e. Kelas                           : 2-A  Jasa Kosntruksi
    f. TTL                             : Makassar, 6 Mei 1995
    g. Jenis Kelamin         : Laki – Laki
    h. Agama                       :Islam
    i. Alamat asal               : jl. Printis Kemerdekaan KM. 18
  No. 35  RW/ RT 001 Kel. Pai, 
  Sudiang
   j. No. Hp                         : 085341013506

II. Riwayat pendidikan
a.       SD Negeri Pai                                                     Tahun 2007
b.      SMP Negeri 14 Makassar                           Tahun 2010
c.       SMA Negeri 7 Makassar                 Tahun 2013
d.      Politeknik Negeri Ujung Pandang    Angkatan 2013

III. Pengalama Organisasi
a.       Seketaris Pasukan GP. SMPN 14 MKS
b.      Ketua Osis SMAN 7 MKS
c.       Seketaris MPK SMAN 7 MKS
d.      Seketaris Dewan Ambalan GP. SMAN 7 MKS
e.       Seketaris Remaja Masjid
f.    Ketua Forum Pelajar Sul-Sel
g.   K. Kordinator Forum Pelajar Makassar
h.   Anggota Pramuka Racana Univ. Hasanuddin
i.    Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil
catatan : ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………........
 


Tiada ulasan:

Catat Ulasan