Selasa, 11 Disember 2012

Makala PEDAGAN KAKI LIMA


KATA PENGANTAR

      Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, atas rahmat dankarunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.Melalui makalah ini kami ingin berbagi pengalaman dengan pembacalainya mengenai fenomena dalam masyarakat kita tentang Pedagang Kaki Lima.Makalah ini telah tersusun dengan dukungan dari berbagai pihak, maka dengan ketulusan, Kami ucapkan terimakasih kepada:

 1 Pembina Pramuka  yang selalu memberikan  motivasi,dukungan dan arahan
     untuk  menyeleseikan salah satu tugas untuk mencapai PENEGAK LAKSNA  
   
2. Para Pedagang di MANDAI, jalan  Perintis kemerdekaan km 19 , dan masyarakat  sekitar  yang telah    
     kami wawancarai

     

     Saya  sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna mengingat keterbatasan dan pengalaman yang dimiliki penyusun, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dansaran yang membangun.Dan harapan kami semoga dengan makalah ini dapat memberikan wawasan baru dan bagi pembaca makalah kami. Amiin.




                                                                                                                                                    Makassar ,2 juli  2010

                                                                             
                                                                                                                                                     Penulis 



DAFTAR ISI
Halaman judul
Kata penganytar
Daftar isi
Bab I. pendahuluan
          I.1 Latar belakang
          I.2 Masalah
          I.3 Tujuan
          I.4 Hipotesis
          I.5 Metode
          I.6 Hasil
         I.7 Sistimatika penulis
Bab II. Pengertian
         II.1 Sejarah  Pedagang Kaki Lima
         II.2 Permasalahan yang ditimbulkan PKL
          II.3 Persepsi Masyarakat terhadap  PKL
          II.4 Dampak Positif dari Hadirnya PKL
          II.5 Dampak Negatif dari Hadirnya PKL
          II.6 Perlindungan Hukum
          II.7 Kebijakan Pemerintah terhadap masalah Pedagang Kaki Lima
          II.8 Harapan Masyaraat kedepannya
 Bab III. PEnutup
          III.1 Kesimpulan
         III.2 Saran-saran 
         III.3 daftar pustaka

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
      Tentunya kita semua sudah tidak  asing lagi dengan istilah “Pedagangkaki lima” atau PKL. Seringkali kita jumpai masalah-masalah yang terkait dengan pedagang kakilima (PKL) di perkotaan Indonesia. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan dibadan jalan. Pemerintah kota berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kota .Fenomena PKL di perkotaan bisa kita katakana tidak teratur, umunya mereka tidak tertib dan jorok. Dan ini memang sebuah wujud “tidak nyambungnya” antara perencanaan tata kota dengan transformasi masyarakat ini,Tapi pada kenyataanya sewaktu krismon (krisis moneter) dua belas tahun lalu yang melumpuhkan seluruh aspek perekonomian Indonesia kecuali sektor micro ini yang mampu survive, keberadaan PKL di ibukota dan kota-kota lainnya di negeri ini tetap masih belum mendapat tempat yang selayaknya. Banyak kejadian mereka malah dikejar dan diburu seperti kriminal.Sebuah mimpi jika berharap pemerintah dapat memfasilitasi dan memberi lahan khusus agar lingkungan kelihatannya menjadi cantik, aparat kelurahan masih memperdagangkan emperan gedung, trotoar, dan lahan-lahan kosong dengan harga tinggi dan tiap bulan mengutip “pajak liar.”Jika aparat  tidak melakukan pengutipan, maka kaki tangannya  ( preman) yang bergerak. Di sudut-sudut kota yang telah diinvasi lebih lama oleh PKL Fenomena inilah yang menarik minat kami untuk menyelami lebih dalam, sehingga tersusunlah  makalah ini.

I.2      Masalah
          Melihat potensi usaha yang besar di sektor itu . Pemkot Makasar seharusnya manata PKL yang berada di pusat bisnis kota Makassar .sebelumnya keberadaan PKL darasakan mengganggu pemandangan di kota Makassar sejingga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kota
           Dengan kemajuan globalisasi dari zaman-kezaman pedagang kaki lima (PKL) dapat menyebabkan kesejahteraan manusia, namun dalam hal ini masih mempunyai dampak negtatif dan dampak positif. Perlu juga di pikirkan, bagai mana cara penanggulangan terhadap dampak-dampak tersebut.


I.3      Tujuan
           Untuk  menyumbang buah pikiran guna membantu menambah koleksi dan cakra wala berpikir mengenai fenomena dalam masyarakat kita tentang Pedagang Kaki Lima dan Mengkaji keberadaan Pedagang kaki lima. semoga Karya Ilmiah ini dapat beremanfaat bagi penulis khususnya, serta pembaca (masyarakat luas) pada umumnya .

I.4      Hipotesis
           Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak selamanya mempunyai keuntungan bagi manusia . Apabila   Pedagang Kaki Lima menyalahgunakan dagangannya , akan menjadi bencana yang sangat besar bagi masyarakat. dari sisi lain, tidak hanya memberikan dampak tetapi juga memberikan manfaat.
          Untuk itu penulis mencoba untuk menarik  suatu dugaan atau hipotesis yang selanjutnya penulis akan menguji keberadaannya dalam bab berikutnya.

I.5     Metode
        Dalam penulisan Karya Ilmia ini yang dipakai penulis ada dua , yang berhubungan Karya Ilmia, yaitu :
1.Metode Pengumpulan Data
      Metode pengumpulan data  yang digunakan pada penelitian ini adalah :
           A.Metode Observasi
              Metode observasi adalah suatu cara pengumpulan data dimana penelliti  
              melakukan  pengamatan langsung terhadap objek yang di teliti.
           B.Metode Wawancara
              Metode ini dilakukan dengan wawancara langsung terhadap masyarakat
              setempat secara terbuka dengan berdasar pada instrument penelitian.
    

 2.Pengolaan data
        Yaitu proses pengolaan data yang masuk dan mengenai sedemkian rupa, lalu penulis menarik   kesimpulan secara umum
I.6       Hasil
           Berkat adanya PKL( padagang kaki lima ) ternyata juga memberikan kemudahan bagi   calon pembeli untuk mencari kebutuhan barang yang diinginkan.

I.7        Sistematika penulisan.
            Dalam penulisan  Karya Ilmia ini, agar dapat tercapai sasaran yang diharapkan serta untuk menghindari penyimpangan dari judul penulisan  Karya Ilmia ini, maka pembahsannya dapat di uraikan dalam bab demi bab berikut :
Bab I.  Pendahuluan yang berisi later belakang, masalah, tujuan, hipotesis, metode, dan   
            sistimatika penulisan
Bab II. Merupakan inti pembahasan, dari Pengertian, Sejarah  Pedagang Kaki Lima,
           Permasalahan yang ditimbulkan PKL, Pandangan masyarakat terhadap PKL,
           Dampak Positif dari Hadirnya PKL, Dampak Negatif dari Hadirnya PKL,
           Perlindungan Hukum, Kebijakan Pemerintah terhadap masalah Pedagang Kaki Lima
            dan harapan masyaraat kedepannya.
Bab III. Penutup yang memuat kesimpulan umum serta saran-saran dan daftar pustaka.







Bab II

PEMBAHASAN
II.1.  Pengertian
        Pedagang Kaki Lima atau yang biasa disingkat dengan kata PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan  yang  menggunakan gerobak.Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya adalima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki"gerobak  (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki).Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima, namun saat ini istilah PKL memmiliki arti yang lebih luas, Pedagang Kaki Lima digunakan pula untuk menyebut pedagang dijalanan pada umumnya.Tapi menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.SPoerwadarminta, istilah kaki lima adalah lantai yang diberi atap sebagai penghubung rumah dengan rumah, arti yang kedua adalah lantai (tangga) dimuka pintu atau di tepi jalan. Arti yang kedua ini lebih cenderung diperuntukkan bagi bagian depan bangunan rumah toko, dimana di jaman silam telah terjadi kesepakatan antar perencana kota bahwa bagian depan(serambi) dari toko lebarnya harus sekitar lima kaki dan diwajibkandijadikan suatu jalur dimana pejalan kaki dapat melintas. Namun ruang selebar kira-kira  lima kaki itu tidak lagi berfungsi sebagai jalur lintas bagi pejalan kaki, melainkan telah berubah fungsi menjadi area tempat jualanbarang-barang pedagang kecil, maka dari situlah istilah pedagang kaki lima dimasyarakatkan.
 
Terlepas yang mana arti yang paling  benar, kedua-duanya adalah masalah yang dimaksud dan sedang dihadapi kota-kota di Indonesi  ini.Contoh Pedagang kaki lima:








II.2. Sejarah Pedagang Kaki Lima
        Adapun yang menyebutkan bahwa kata “kaki lima” berasal dari masa penjajahan Belanda. Saat  itu Kolonial menetapkan bahwa setiap ruas jalan raya harus menyediakan sarana untuk pejalan kaki selebar lima kaki, atau sekitar satu setengah meter untuk kaum  pedestrian.
 
Namun setelah Indonesia merdeka, ruas jalan tersebut banyak dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan, sehingga masyarakat menganalnya dengan nama  pedagang emperan, namun menurut sejarahnya lebih tepat disebut pedagang kaki lima.

II.3. Permasalahan yang ditimbulkan PKL
        Pedagang  Kaki Lima (PKL) selalu saja menjadi masalah bagi kota-kota yang sedang berkembang apalagi bagi kota-kota besar yang sudah mempunyai predikat metropolitan. Kuatnya magnet bisnis kota-kota besar ini mampu memindahkan penduduk dari desa berur banisasi ke kota dalam rangka beralih profesi dari petani menjadi pedagang kecil-kecilan.Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh Negara KesatuanRepublik Indonesia ini. PKL ini juga timbul dari akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga menciptakan penganggur- penganggur secara cepat dan dalam jumlah yang besar. Kondisi ini memaksa mereka untuk menentukan pindah ke Ibu kota demi mendapat kehidupan yang lebih baik. sehingga umumnya para perantau dari daaerah ini memilih profesi sebagai pedagang (kaki lima) Dibeberapa  tempat.  
dan kemacetan lalu lintas. Hal ini dapat kita dengar dan saksikan dari berita-berita baik di televisi maupun di surat kabar-surat kabar dimana masyarakat maupun pemerintah kota setempat merasa tidak nyaman dengan adanya PKL. Tetapi selain itu PKL sebenarnya memiliki pengaruh yang besar bagi pertumbuhan ekonomi kota. Dengan demikian, sebenarnya keberadaan PKL ini sesuatu yang menguntungkan atau merugikan ?





II.4 Persepsi Masyarakat terhadap  PKL
      Responden yang diperoleh dari wawancara menyatakan pendapat yang berbeda-beda.  Diantaranya, ada masyarakat yang beranggapan bahwa keberadaan PKL di perkotaan bisa kita katakana tidak teratur, umunya mereka tidak tertib dan jorok karna mereka berjualandi trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan dibadan jalan,sehingga menjadi/ penyebab kemacetan lalu lintas atau pun merusak keindahan kota.’’tutur pak Ridwan “masyarakat setempat.

II.5. Dampak Positif dari Hadirnya PKL
        Pada umumnya barang-barang yang diusahakan PKL memiliki harga yang tidak tinggi, tersedia di banyak tempat, serta barang yang beragam, Sehingga PKL banyak menjamur di sudut-sudut kota, karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan menengah kebawah yang memiliki daya beli rendah,Dampak positif terlihat pula dari segi sosial dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis.Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.

II.5 Dampak Negatif dari Hadirnya PKL
       PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi juga pada ruang yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara illegal berjualan hampir di seluruh jalur pedestrian,ruang terbuka, jalur  hijau dan ruang kota lainnya. Alasannya karena aksesibilitasnya yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen. Akibatnya adalah kaidah-kaidah penataan ruang menjadimati oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat keberadaan PKL tersebut. Keberadaan PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan,  sehingga  dapat  timbul  tindak kriminal  (pencopetan)Mengganggu kegiatan ekonomi pedagang formal karena lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan depan toko Dan  sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen.   


II.6. Perlindungan Hukum
       *) Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”*) Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindunga, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi dipasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , sertalokasi lainnya. b. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyi kapifenomena adanya pedagang kaki lima , harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil.Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban)terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya,.

II.7.Kebijakan Pemerintah terhadap masalah Pedagang Kaki Lima
       PKL adalah merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama kebijakan tentang ketertiban dan keindahan kota. Dampak yang paling signifikan yang dirasakan oleh PKL adalah seringnya PKL menjadi korban penggusuran oleh para Satpol PP serta banyaknya kerugian yang dialami oleh PKL tersebut, baik kerugian materil maupun kerugian non materil.
 Pemerintah Kota mengeluarkan kebijakan yang isinya antara lain :
1. Pedagang Kaki Lima dipindah lokasikan ke tempat yang telah disediakan berupa kios-kios.
2.Kios-kios tersebut disediakan secara gratis.
3. Setiap kios setiap bulan ditarik retribusi
4. Bagi Pedagang yang tidak pindah dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan  ini                                                     dikeluarkan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      Dengan demikian, Pemerintah kota menganggap kebijakan relokasi tersebut merupakan tindakan yang terbaik bagi PKL dan memudahkan PKL. Karena dengan adanya kios¬-kios yang disediakan pemerintah, pedagang tidak perlu membongkar muat dagangannya.

 II.8. harapan masyaraat kedepannya
       Pemkot Makassar semestinya menempatkan di daerah yang tersedia infrastruktur yang meliputi penyediaan air,listrik,dan tempat sampah yang baik  untuk pedagang warung makanan.

BAB III

III.1.KESIMPULAN
            Pedagang kaki lima (PKL) dikategorikan sebagai sektor informal perkotaan yang belum terwadahi dalam rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para PKL di kota manapun selalu menjadi sasaran utama pemerintah kota untuk ditertibkan. Namun, faktanya berbagai bentuk kebijakan dalam rangka menertibkan PKL yang telah dilakukan oleh pemerintah kota tidak efektif baik dalam mengendalikan PKL maupun dalam meningkatkan kualitas ruang kota.
Harus diakui memang pada saatini adanya penertiban-penertiban yang dilakukan terhadap PKL cenderung menimbulkan permasalahan baru seperti pemindahan lokasi usaha PKLyang justru akan membawa dampak yang dikhawatirkan menurunnya tingkat pendapatan PKL tersebut bila dibandingkan dengan di lokasi asal karena lokasinya menjauh dari konsumen Dengan demikian, dapat dikatakan adanya persoalan PKL ini menjadibeban berat yang harus ditanggung pemerintah kota dalam penataan kota.Padahal, bila ditinjau lebih jauh PKL mempunyai kekuatan atau potensi yang besar dalam penggerak roda perekonomian kota sehingga janganlah dipandang sebelah mata bahwa PKL adalah biang kesemrawutan kota danharus dilenyapkan dari lingkungan kota, dan perlu dicermati pula bahwa kemacetan tersebut tidak semata karena adanya PKL.Ternyata keberadaan mereka sebenarnya sangat membantu bagi orang yang kelas menengah  kebawah, dan harus dipikirkan bersama bagaimana dengan potensi yang dimilikinya tersebut dapat diberdayakan sebagai suatuelemen pendukung aktivitas perekonomian kota



III.2.SARAN
          Fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi tercemar, menimbulkan kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Dimata pemerintah citra negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan pemerintah harus besikap arif dalam menentukan kebijakan dan praturan yang tegas 




III.3.Daftar Pustaka

 
:Kamus Umum Bahasa Indonesia
:BalaiPustakahttp://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_Kaki_Limahttp://hmibecak.wordpress.com/2007/08/01/melihat-fenomena-pedagang-kaki-lima-melalui-aspek-hukum/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0305/28/jatim/336650.html/http://veronicakumurus.Blogspot.Com/2006/08/pedagang-kaki-lima-pkl-danpotensialnya.html/http://www.thejakartapost.com/news/2008/11/08/street-vendors-also-deserve-urban-space.html

1 ulasan:

  1. informasi yang menarik dan bermanfaat, terimakasih telah berbagi.

    Seragam Sekolah Murah Berkualitas

    Salam dari jualseragamsekolah.wordpress.com/

    BalasPadam