KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, atas rahmat dankarunia-Nya kami
masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.Melalui makalah ini
kami ingin berbagi pengalaman dengan pembacalainya mengenai fenomena dalam
masyarakat kita tentang Pedagang Kaki Lima.Makalah ini telah tersusun
dengan dukungan dari berbagai pihak, maka dengan ketulusan, Kami ucapkan
terimakasih kepada:
1 Pembina Pramuka yang selalu memberikan motivasi,dukungan dan arahan
untuk menyeleseikan salah satu tugas untuk
mencapai PENEGAK LAKSNA
2. Para Pedagang di MANDAI, jalan Perintis kemerdekaan km 19 , dan masyarakat
sekitar yang telah
kami wawancarai
Saya sebagai penyusun menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna mengingat
keterbatasan dan pengalaman yang dimiliki penyusun, oleh sebab
itu saya sangat mengharapkan kritik dansaran yang membangun.Dan harapan
kami semoga dengan makalah ini dapat memberikan wawasan baru dan bagi pembaca
makalah kami. Amiin.
Makassar
,2 juli 2010
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
judul
Kata
penganytar
Daftar
isi
Bab
I. pendahuluan
I.1 Latar belakang
I.2 Masalah
I.3 Tujuan
I.4 Hipotesis
I.5 Metode
I.6 Hasil
I.7 Sistimatika penulis
Bab
II. Pengertian
II.1 Sejarah Pedagang Kaki
Lima
II.2 Permasalahan yang ditimbulkan
PKL
II.3 Persepsi Masyarakat terhadap PKL
II.4 Dampak Positif dari Hadirnya PKL
II.5 Dampak Negatif dari Hadirnya
PKL
II.6 Perlindungan Hukum
II.7 Kebijakan Pemerintah terhadap masalah Pedagang Kaki Lima
II.8 Harapan
Masyaraat kedepannya
Bab III. PEnutup
III.1 Kesimpulan
III.2 Saran-saran
III.3 daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tentunya kita semua sudah tidak asing lagi dengan istilah
“Pedagangkaki lima” atau PKL. Seringkali kita jumpai masalah-masalah yang
terkait dengan pedagang kakilima (PKL)
di perkotaan Indonesia. Mereka berjualan di trotoar jalan, di
taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan dibadan jalan. Pemerintah
kota berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan
lalu lintas ataupun merusak keindahan kota .Fenomena PKL di perkotaan bisa
kita katakana tidak teratur, umunya mereka tidak tertib dan
jorok. Dan ini memang sebuah wujud “tidak
nyambungnya” antara perencanaan tata kota dengan transformasi masyarakat
ini,Tapi
pada kenyataanya sewaktu krismon (krisis moneter) dua belas tahun lalu yang
melumpuhkan seluruh aspek perekonomian Indonesia kecuali sektor
micro ini yang mampu survive, keberadaan PKL di ibukota dan kota-kota lainnya
di negeri ini tetap masih belum mendapat tempat yang selayaknya. Banyak kejadian
mereka malah dikejar dan diburu seperti kriminal.Sebuah mimpi jika berharap
pemerintah dapat memfasilitasi dan memberi lahan khusus agar lingkungan
kelihatannya menjadi cantik, aparat kelurahan masih memperdagangkan emperan
gedung, trotoar, dan lahan-lahan kosong dengan harga tinggi dan tiap bulan
mengutip “pajak liar.”Jika aparat tidak melakukan pengutipan,
maka kaki tangannya ( preman) yang
bergerak. Di sudut-sudut kota yang telah diinvasi lebih lama oleh PKL Fenomena
inilah yang menarik minat kami untuk menyelami lebih dalam, sehingga
tersusunlah makalah ini.
I.2 Masalah
Melihat potensi usaha yang besar di
sektor itu . Pemkot Makasar seharusnya manata PKL yang berada di pusat bisnis
kota Makassar .sebelumnya keberadaan
PKL darasakan mengganggu pemandangan di kota Makassar sejingga menjadi penyebab kemacetan lalu
lintas ataupun merusak keindahan kota
Dengan kemajuan globalisasi dari
zaman-kezaman pedagang kaki lima (PKL) dapat menyebabkan kesejahteraan manusia, namun dalam hal ini masih mempunyai
dampak negtatif
dan dampak positif. Perlu juga di pikirkan, bagai mana cara penanggulangan
terhadap dampak-dampak tersebut.
I.3
Tujuan
Untuk menyumbang buah pikiran guna membantu
menambah koleksi dan cakra wala berpikir mengenai fenomena dalam masyarakat kita
tentang Pedagang Kaki Lima dan Mengkaji keberadaan Pedagang kaki lima. semoga Karya Ilmiah ini dapat beremanfaat bagi penulis khususnya,
serta pembaca (masyarakat luas) pada umumnya .
I.4
Hipotesis
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak
selamanya mempunyai keuntungan bagi manusia . Apabila Pedagang Kaki Lima menyalahgunakan
dagangannya , akan menjadi bencana yang sangat besar bagi masyarakat. dari sisi lain, tidak hanya
memberikan dampak tetapi juga memberikan manfaat.
Untuk itu penulis mencoba untuk menarik suatu dugaan atau hipotesis yang selanjutnya
penulis akan menguji keberadaannya dalam bab berikutnya.
I.5
Metode
Dalam penulisan Karya Ilmia ini yang dipakai penulis ada dua , yang
berhubungan Karya Ilmia, yaitu :
1.Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah :
A.Metode Observasi
Metode observasi adalah suatu cara
pengumpulan data dimana penelliti
melakukan pengamatan langsung terhadap objek yang di
teliti.
B.Metode Wawancara
Metode ini dilakukan
dengan wawancara langsung terhadap masyarakat
setempat secara terbuka
dengan berdasar pada instrument penelitian.
2.Pengolaan data
Yaitu proses pengolaan data yang masuk dan
mengenai sedemkian rupa, lalu penulis menarik
kesimpulan secara umum
I.6 Hasil
Berkat adanya PKL( padagang kaki lima ) ternyata juga memberikan
kemudahan bagi calon pembeli untuk
mencari kebutuhan barang yang diinginkan.
I.7 Sistematika penulisan.
Dalam penulisan Karya Ilmia ini,
agar dapat tercapai sasaran yang diharapkan serta untuk menghindari
penyimpangan dari judul penulisan Karya
Ilmia ini, maka pembahsannya dapat di uraikan dalam bab demi bab berikut :
Bab I.
Pendahuluan yang berisi later belakang, masalah, tujuan, hipotesis,
metode, dan
sistimatika penulisan
Bab II.
Merupakan inti pembahasan, dari Pengertian, Sejarah
Pedagang Kaki Lima,
Permasalahan yang ditimbulkan PKL, Pandangan masyarakat terhadap PKL,
Dampak Positif dari Hadirnya PKL, Dampak Negatif dari Hadirnya PKL,
Perlindungan Hukum, Kebijakan Pemerintah terhadap masalah Pedagang
Kaki Lima
dan harapan masyaraat kedepannya.
Bab III. Penutup yang memuat kesimpulan
umum serta saran-saran dan daftar pustaka.
Bab II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian
Pedagang Kaki Lima atau yang
biasa disingkat dengan kata PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan
yang menggunakan gerobak.Istilah itu sering ditafsirkan demikian
karena jumlah kaki pedagangnya adalima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki
pedagang ditambah tiga "kaki"gerobak (yang sebenarnya adalah
tiga roda atau dua roda dan satu kaki).Dahulu namanya adalah pedagang emperan
jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima, namun saat ini istilah PKL
memmiliki arti yang lebih luas, Pedagang Kaki Lima digunakan pula untuk
menyebut pedagang dijalanan pada umumnya.Tapi menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia susunan W.J.SPoerwadarminta, istilah kaki lima adalah lantai yang
diberi atap sebagai penghubung rumah dengan rumah, arti yang kedua adalah
lantai (tangga) dimuka pintu atau di tepi jalan. Arti yang kedua ini lebih
cenderung diperuntukkan bagi bagian depan bangunan rumah toko, dimana di jaman silam
telah terjadi kesepakatan antar perencana kota bahwa bagian depan(serambi) dari
toko lebarnya harus sekitar lima kaki dan diwajibkandijadikan suatu jalur
dimana pejalan kaki dapat melintas. Namun ruang selebar kira-kira lima
kaki itu tidak lagi berfungsi sebagai jalur lintas bagi pejalan kaki, melainkan
telah berubah fungsi menjadi area tempat jualanbarang-barang pedagang kecil,
maka dari situlah istilah pedagang kaki lima dimasyarakatkan.
Terlepas yang mana arti yang paling
benar, kedua-duanya adalah masalah yang dimaksud dan sedang dihadapi
kota-kota di Indonesi ini.Contoh Pedagang kaki lima:
II.2. Sejarah Pedagang Kaki Lima
Adapun yang menyebutkan bahwa
kata “kaki lima” berasal dari masa penjajahan Belanda. Saat itu Kolonial
menetapkan bahwa setiap ruas jalan raya harus menyediakan sarana untuk pejalan
kaki selebar lima kaki, atau sekitar satu setengah meter untuk kaum
pedestrian.
Namun setelah Indonesia
merdeka, ruas jalan tersebut banyak dimanfaatkan para pedagang untuk
berjualan, sehingga masyarakat menganalnya dengan nama pedagang emperan,
namun menurut sejarahnya lebih tepat disebut pedagang kaki lima.
II.3.
Permasalahan yang ditimbulkan PKL
Pedagang Kaki Lima (PKL)
selalu saja menjadi masalah bagi kota-kota yang sedang berkembang apalagi bagi
kota-kota besar yang sudah mempunyai predikat metropolitan. Kuatnya magnet
bisnis kota-kota besar ini mampu memindahkan penduduk dari desa berur banisasi
ke kota dalam rangka beralih profesi dari petani menjadi pedagang
kecil-kecilan.Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi
pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh Negara
KesatuanRepublik Indonesia ini. PKL ini juga timbul dari akibat tidak tersedianya
lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam
berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab
didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan
penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga menciptakan penganggur- penganggur secara cepat dan
dalam jumlah yang besar. Kondisi ini memaksa mereka untuk
menentukan pindah ke Ibu kota demi mendapat kehidupan yang lebih baik. sehingga
umumnya para perantau dari daaerah ini memilih profesi sebagai pedagang (kaki
lima) Dibeberapa tempat.
dan kemacetan lalu lintas. Hal
ini dapat kita dengar dan saksikan dari berita-berita baik di televisi maupun
di surat kabar-surat kabar dimana masyarakat maupun
pemerintah kota setempat merasa tidak nyaman dengan adanya PKL. Tetapi
selain itu PKL sebenarnya memiliki pengaruh yang besar bagi pertumbuhan ekonomi
kota. Dengan demikian, sebenarnya keberadaan PKL ini sesuatu
yang menguntungkan atau merugikan
?
II.4
Persepsi Masyarakat terhadap PKL
Responden yang diperoleh dari wawancara menyatakan pendapat yang
berbeda-beda. Diantaranya, ada
masyarakat yang beranggapan bahwa keberadaan PKL di perkotaan
bisa kita katakana tidak teratur, umunya mereka tidak tertib dan
jorok karna mereka berjualandi trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan
penyebrangan, bahkan dibadan jalan,sehingga menjadi/ penyebab kemacetan lalu
lintas atau pun merusak keindahan kota.’’tutur pak Ridwan “masyarakat
setempat.
II.5.
Dampak Positif dari Hadirnya PKL
Pada umumnya barang-barang
yang diusahakan PKL memiliki harga yang tidak tinggi, tersedia di banyak
tempat, serta barang yang beragam, Sehingga PKL banyak menjamur di sudut-sudut
kota, karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan menengah kebawah
yang memiliki daya beli rendah,Dampak positif terlihat pula dari segi sosial
dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota
karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis.Hal ini
dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang
digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Modal ini sama sekali tidak
menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.
II.5
Dampak Negatif dari Hadirnya PKL
PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak
hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi
juga pada ruang yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara
illegal
berjualan
hampir di seluruh
jalur pedestrian,ruang
terbuka,
jalur
hijau
dan ruang
kota lainnya.
Alasannya
karena aksesibilitasnya
yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen. Akibatnya adalah kaidah-kaidah
penataan ruang menjadimati oleh pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi akibat keberadaan PKL tersebut. Keberadaan
PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan, sehingga dapat
timbul tindak kriminal (pencopetan)Mengganggu
kegiatan ekonomi pedagang formal karena
lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan
depan toko Dan sebagian dari barang
yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan mutu yang
berhubungan dengan kepuasan konsumen.
II.6.
Perlindungan Hukum
*) Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”*) Pasal 13 UU nomor
09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perlindunga, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk :a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi
dipasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat,
lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima ,
sertalokasi lainnya. b. memberikan bantuan konsultasi hukum dan
pembelaan.Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyi kapifenomena
adanya pedagang kaki lima , harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi
rakyat kecil.Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan
Ketertiban)terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar,
jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya,.
II.7.Kebijakan
Pemerintah terhadap masalah Pedagang Kaki Lima
PKL adalah merupakan pihak
yang paling merasakan dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah terutama kebijakan tentang ketertiban dan keindahan kota. Dampak
yang paling signifikan yang dirasakan oleh PKL adalah seringnya PKL menjadi korban
penggusuran oleh para Satpol PP serta banyaknya kerugian yang dialami oleh PKL
tersebut, baik kerugian materil maupun kerugian non materil.
Pemerintah Kota
mengeluarkan kebijakan yang isinya antara lain :
1. Pedagang Kaki Lima dipindah lokasikan ke tempat yang telah disediakan berupa kios-kios.
2.Kios-kios tersebut disediakan secara gratis.
3. Setiap kios setiap bulan ditarik retribusi
4. Bagi Pedagang yang tidak pindah dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan ini dikeluarkan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemerintah kota menganggap kebijakan relokasi tersebut merupakan tindakan yang terbaik bagi PKL dan memudahkan PKL. Karena dengan adanya kios¬-kios yang disediakan pemerintah, pedagang tidak perlu membongkar muat dagangannya.
1. Pedagang Kaki Lima dipindah lokasikan ke tempat yang telah disediakan berupa kios-kios.
2.Kios-kios tersebut disediakan secara gratis.
3. Setiap kios setiap bulan ditarik retribusi
4. Bagi Pedagang yang tidak pindah dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan ini dikeluarkan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemerintah kota menganggap kebijakan relokasi tersebut merupakan tindakan yang terbaik bagi PKL dan memudahkan PKL. Karena dengan adanya kios¬-kios yang disediakan pemerintah, pedagang tidak perlu membongkar muat dagangannya.
II.8. harapan masyaraat kedepannya
Pemkot Makassar semestinya menempatkan di daerah yang
tersedia infrastruktur yang meliputi penyediaan air,listrik,dan tempat sampah
yang baik untuk pedagang warung makanan.
BAB III
III.1.KESIMPULAN
Pedagang kaki lima (PKL)
dikategorikan sebagai sektor informal perkotaan yang belum terwadahi dalam
rencana kota yang resmi, sehingga tidaklah mengherankan apabila para PKL di
kota manapun selalu menjadi sasaran utama pemerintah kota untuk ditertibkan.
Namun, faktanya berbagai bentuk kebijakan dalam rangka menertibkan PKL yang
telah dilakukan oleh pemerintah kota tidak efektif baik dalam mengendalikan PKL
maupun dalam meningkatkan kualitas ruang kota.
Harus diakui memang pada
saatini adanya penertiban-penertiban yang dilakukan terhadap PKL cenderung menimbulkan
permasalahan baru seperti pemindahan lokasi usaha PKLyang justru akan membawa
dampak yang dikhawatirkan menurunnya tingkat
pendapatan PKL tersebut bila dibandingkan dengan di lokasi asal karena
lokasinya menjauh dari konsumen Dengan demikian, dapat dikatakan adanya
persoalan PKL ini menjadibeban berat yang harus ditanggung pemerintah kota
dalam penataan kota.Padahal, bila ditinjau lebih jauh PKL mempunyai kekuatan
atau potensi yang besar dalam penggerak roda
perekonomian kota sehingga janganlah dipandang
sebelah mata bahwa PKL adalah biang kesemrawutan kota danharus dilenyapkan dari
lingkungan kota, dan perlu dicermati pula bahwa kemacetan
tersebut tidak semata karena adanya PKL.Ternyata keberadaan mereka sebenarnya
sangat membantu bagi orang yang
kelas menengah kebawah, dan harus dipikirkan bersama bagaimana dengan potensi yang dimilikinya
tersebut dapat diberdayakan sebagai suatuelemen pendukung aktivitas
perekonomian kota
III.2.SARAN
Fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL)
telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL sering kali dianggap
mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi tercemar, menimbulkan
kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Dimata pemerintah citra
negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan pemerintah harus
besikap arif dalam menentukan kebijakan dan praturan yang tegas
III.3.Daftar Pustaka
:Kamus Umum Bahasa Indonesia
:BalaiPustakahttp://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_Kaki_Limahttp://hmibecak.wordpress.com/2007/08/01/melihat-fenomena-pedagang-kaki-lima-melalui-aspek-hukum/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0305/28/jatim/336650.html/http://veronicakumurus.Blogspot.Com/2006/08/pedagang-kaki-lima-pkl-danpotensialnya.html/http://www.thejakartapost.com/news/2008/11/08/street-vendors-also-deserve-urban-space.html
informasi yang menarik dan bermanfaat, terimakasih telah berbagi.
BalasPadamSeragam Sekolah Murah Berkualitas
Salam dari jualseragamsekolah.wordpress.com/